SuaraBekaci.id - Kisruh akses jalan warga perumahan Green Village Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat yang ditutup pagar beton oleh pemilik lahan belum temui titik terang.
Warga yang tertutup akses jalannya sebanyak 10 rumah berencana akan tempuh jalur hukum. Warga terdampak ini bakal laporkan PT Surya Mitratama Persada ke pihak berwajib atas dugaan penyeroboton tanah.
Upaya jalur hukum ini ditempuh karena warga menganggap pihak pengembang tidak memiliki itikad baik menyelesaikan persoalan di wilayah itu.
“Itu mafia tanah harus ditindak. Semuanya nanti akan saya bersihkan, kalau memang perlu ditindak kami akan upaya hukum baik perdata atau pidana,” kata kuasa hukum warga terdampak, Yanto Irianto, Kamis (6/7).
Nantinya, gugatan hukum pidana dan perdata yang dilayangkan warga terdampak tidak hanya menyasar pada pengembang saja.
Namun, bakal ada pihak-pihak lain yang dilaporkan karena diduga terlibat dalam penyerobotan lahan atau perizinan mendirikan bangunan di wilayah tersebut.
“Sementara ini ada 10 (akan dilaporkan) tapi gak bisa saya sebutkan. Yang jelas klien kami dirugikan oleh pengembang. Kalau pengembang kaya gini mesti di kandang. saya tidak main-main,” tegasnya.
Sementara, Ketua RW setempat, Yunus Efendi telah mencoba menghubungi pihak pengembang, namun tidak direspon.
“Saya sudah hubungi lewat telepon, tapi tidak diangkat. Kemudian saya WA (Whatsapp) juga tidak di balas,” kata Yunus, saat dihubungi Rabu (5/7).
Baca Juga:Akses Jalan Warga Green Village Ditutup Tembok Beton, Pemkot Bekasi Bakal Ambil Langkah Ini
Padahal, kata Yunus, nomor pengembang yang ia hubungi itu aktif. Terlihat dari tanda ceklis dua pada pesan yang ia kirim.
“Yang jelas itu ceklis dua dan itu sudah terkirim tadi malam. Berdering (saat di telepon) nomor itu aktif,” jelasnya.
Mengetahui upayanya tak dapat respon sama sekali, Yunus menilai bahwa pihak pengembang tidak memiliki itikad baik dalam persoalan tanah di wilayahnya.
Hal itu membuat dirinya mendukung penuh pihak warga terdampak yang saat ini tengah menempuh jalur hukum untuk mengatasi persoalan tanah tersebut.
Kontributor: Mae Harsa