Akses Jalan Warga Green Village Ditutup Tembok Beton, Ada Peran Mafia Tanah? Plt Wali Kota Bilang Begini

Pengembang berinisial J dengan sengaja memindahkan patok tersebut kurang lebih 3 sampai 4 meter ke wilayah sebelah

Galih Prasetyo
Kamis, 29 Juni 2023 | 15:10 WIB
Akses Jalan Warga Green Village Ditutup Tembok Beton, Ada Peran Mafia Tanah? Plt Wali Kota Bilang Begini
Akses Jalan Warga Green Village Ditutup Tembok Beton, Ada Peran Mafia Tanah? (Suara.com/Mae Harsa)

SuaraBekaci.id - Plt Wali Kota Bekasi mengatakan bakal mempertemukan pengembang dengan warga perumahan Green Village yang rumahnya dipagar beton.

"Kita mediasi, bukan hanya pengembang antara dua pengembang yang ada. Ini kan salah satu pengembang dengan pengembang kita mediasi dan juga dengan masyarakat," kata Tri, saat ditemui di Masjid Al Barkah Bekasi, Kamis (29/6).

Sementara itu, Tri menyebut pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi perumahan Green Village, untuk mengkaji permasalahan yang ada di sana.

Menurut Tri, pihaknya nanti yang akan menjadi penengah antara pengembang dan warga Green Village yang saat ini akses jalannya dipagar beton.

Baca Juga:Gegara Sengketa Tanah, Akses Jalan Warga di Bekasi Utara Ditutup Tembok Beton

Tujuannya, agar masyarakat yang terdampak tidak mengalami kesulitan dalam proses kepemilikan tanah.

“Persoalan antara pengembang ini harus ditengahi oleh pemerintah dan harusnya mesti kita mediasi sehingga pada akhirnya warga masyarakat tidak mengalmi kesulitan terkait dengan proses kepemilikan tanah,” kata Tri.

Diberitakan sebelumnya, Ketua RW 07, Yunus Efendi mengatakan, bahwa perumahaan Green Village telah dibangun sejak 2013 lalu oleh PT. Surya Mitratama Persada, dengan site plan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Namun, diketahui salah satu oknum pengembang dari perusahaan tersebut berinisial J melakukan tindakan nakal dengan memasang patok tidak sesuai dengan site plan yang ada.

“Pengembang yang berinisial J dengan sengaja memindahkan patok tersebut kurang lebih 3 sampai 4 meter ke wilayah sebelah,” kata Yunus, Selasa (27/6).

Baca Juga:Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Sengketa Tanah, Ketua LEU MUI Surati Kapolda Metro Jaya Minta Gelar Perkara Ulang

Hal itu terungkap pada tahun 2022, saat adanya sidang sengketa tanah antara pengembang dan Liem Sian Tjie selaku pemilik tanah.

“(Sidang) dimenangkan oleh pemilik tanah sampai dengan putusan pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, bahkan kasasinya yang sudah inkrah,” jelasnya.

Atas dasar status inkrah itu lah, pemilik lahan membangun tembok beton setinggi kurang lebih 30 centimeter pada akses jalan 10 rumah warga Green Village belum lama ini.

Kontributor: Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini