Gegara Sengketa Tanah, Akses Jalan Warga di Bekasi Utara Ditutup Tembok Beton

Sebelum ditutup dengan tembok beton, akses jalan tersebut sebenarnya hanya dibatasi dengan seng pada 20 Juni 2023.

Galih Prasetyo
Senin, 26 Juni 2023 | 18:46 WIB
Gegara Sengketa Tanah, Akses Jalan Warga di Bekasi Utara Ditutup Tembok Beton
Gegara Sengketan Tanah, Akses Jalan Warga di Bekasi Utara Ditutup Tembok Beton (Suara.com/Mae Harsa)

SuaraBekaci.id - Akses jalan pada 10 rumah di Perumahan Green Village, Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi, ditutup tembok beton setinggi 30 meter.

Berdasarkan pantauan SuaraBekaci.id di lokasi, tembok beton itu berdiri sepanjang kurang lebih 40 meter. Akses jalan warga pun hanya tersisa sekitar 30 centimeter.

Salah satu warga yang terdampak, Nafrantilofa (35) mengatakan, tembok beton itu dibangun oleh pemilik lahan, yang telah memenangkan gugatan atas polemik sengketa tanah tersebut.

Namun, sebelum ditutup dengan tembok beton, akses jalan tersebut sebenarnya hanya dibatasi dengan seng pada 20 Juni 2023.

Baca Juga:Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Sengketa Tanah, Ketua LEU MUI Surati Kapolda Metro Jaya Minta Gelar Perkara Ulang

“Pas tanggal 20 Juni 2023 itu pas eksekusi, sebelumnya hanya dipatok sejak 2020,” kata Nafrantilofa, Senin (26/6).

Dirinya menceritakan, telah menghuni rumah di wilayah itu selama 7 tahun dengan biaya cicilan KPR Rp5 juta per bulan. Ia rutin membayarkan cicilan itu ke Bank DKI.

Dirinya betul-betul tidak menyangka bahwa legalitas tanah di rumah yang huni ternyata bermasalah. Padahal, saat awal pihak marketing telah memastikan bahwa tanah di rumahnya aman tak ada masalah.

“Saya sempat nanya ke marketing nya ini kenepa, lalu marketing nya bilang rumah yang disegel sedang bermasalah tapi kalau rumah saya enggak seperti itu jawabannya,”
Ujarnya.

Nafrantilofa mengatakan, sebelum dieksekusi menggunakan pagar beton, pemilik lahan bersama pihak pengadilan sempat menemuinya. Menyarankannya, untuk melakukan mediasi dengan pengembang dan pihak bank.

Baca Juga:Masyarakat Adat Sasak Tak Percaya Pemerintah untuk Tuntaskan Sengketa Tanah di Mandalika

“Kalau dari pihak bank sendiri mereka mau memfasilitasi antara saya dengan developer saja kalau buat ganti kerugian mereka nenolak,” jelasnya.

Adapun untuk total luas rumah yang dihuni oleh Nafrantilofa sejak 2016 lalu yaitu seluas 79 meter. Namun, kini diketahui sekitar 25 meter dari total luas rumahnya adalah milik pemilik lahan.

“Mobil enggak bisa masuk, terpaksa kita parkir di luar depan rumah tergangu pastinya akses jadi terhalang karena hampir setengah bangunan rumah,” tandasnya.

Hingga kini, dirinya bersama warga lainnya yang terdampak mengaku tak dapat berbuat banyak atas insiden tersebut.

Kontributor: Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini