SuaraBekaci.id - Kasus dugaan penjualan ginjal manusia dibongkar pihak kepolisian setelah melakukan penggerebakan ke sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Perumahan Villa Mutiara Gading Jl. Piano IX No. FV/5 Setia Asih, Tarumajaya, Bekasi Regency, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Senin (19/6) dinihari WIB.
Dari keterangan yang digali SuaraBekaci.id kepada warga sekitar saat mendatangi rumah kontrakan tersebut terungkap sejumlah fakta mengenai kontrakan tersebut.
Organ Ginjal Diduga Dijual ke Kamboja
Rumah kontrakan yang didominasi warna cream dengan pagar besi warna hitam itu pada Senin (19/6) digerebak pihak kepolisian.
Baca Juga:Bikin Geger, Rumah Kontrakan di Bekasi Jadi Penampungan Penjualan Ginjal Manusia, Ini Kata Tetangga
Rumah ini diduga jadi tempat penampungan penjualan ginjal manusia. Dari informasi yang dihimpun, organ ginjal manusia ini nantinya akan dijual ke Kamboja.
Warga setempat yang juga merupakan istri Ketua RT setempat, Nuraisyah (44) mengatakan, penggerebekan itu dilakukan sekitar pukul 01.00 dini hari.
Diintai Pihak Kepolisian
Menurut penuturan Nuraisyah, sebelum rumah kontrakan itu digerebek pada Senin dinihari, pihak kepolisian sudah melakukan pengintaian terlebih dahulu.
Nuraisyah mengatakan bahwa pihak kepolisian mengabarkan kepada suaminya atau Ketua RT bahwa ada yang mencurigakan dari seseorang yang menempati kontrakan tersebut.
“Dua hari sebelum penangkapan, itu udah ada laporan dari pihak kepolisian kalo rumah ini ada yang dicurigain. Besoknya kami cek ga ada, kosong rumahnya, besoknya ngecek tidak ada lagi,” kata Nuraisyah.