Dituding Jual Beli Ijazah, STIE Tribuana: Kami Tak Ingin Cari Pembenaran, Kami Sudah KO

Kami ini ibarat orang di tinju sudah di KO, telungkup, dia bangunnya sudah susah dan belum tentu kebenarannya ini, ucapnya.

Galih Prasetyo
Kamis, 08 Juni 2023 | 12:15 WIB
Dituding Jual Beli Ijazah, STIE Tribuana: Kami Tak Ingin Cari Pembenaran, Kami Sudah KO
Salah satu sudut ruangan gedung STIE Tribuana Bekasi. Izin STIE Tribuana Bekasi cabut Kemendikbudristek (Suara.com/Mae Harsa)

Selain itu, ia mengatakan perguruan tinggi yang berdiri sejak tahun 2001 itu utamanya terindikasi melakukan penyelewengan beasiswa Kartu Indonsia Pintar Kampus (KIP-K).

Lukman menerangkan, penyimpangan beasiswa KIP-K yang dilakukan STIE Tribuana ialah menahan segala hak-hak yang seharusnya diterima oleh mahasiswa.
“Mahasiswa seharusnya dapat hak-haknya ya, hak living kost, biaya hidup itu kan diserahkan mahasiswa, ini masih ditahan oleh pihak kampus tidak diserahkan kepada mahasiwa,” ucapnya.

Temuan-temuan itu kemudian menjadi dasar Kemendikbudristek menjatuhi STIE Tribuana Bekasi hukuman administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi. Hal itu tertuang dalam surat Kemendikbudristek No. 0319/E/DT.03.09/2023, tanggal 3 Mei 2023.

Kontributor: Mae Harsa

Baca Juga:Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi, Kenapa?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini