Selain itu, ia mengatakan perguruan tinggi yang berdiri sejak tahun 2001 itu utamanya terindikasi melakukan penyelewengan beasiswa Kartu Indonsia Pintar Kampus (KIP-K).
Lukman menerangkan, penyimpangan beasiswa KIP-K yang dilakukan STIE Tribuana ialah menahan segala hak-hak yang seharusnya diterima oleh mahasiswa.
“Mahasiswa seharusnya dapat hak-haknya ya, hak living kost, biaya hidup itu kan diserahkan mahasiswa, ini masih ditahan oleh pihak kampus tidak diserahkan kepada mahasiwa,” ucapnya.
Temuan-temuan itu kemudian menjadi dasar Kemendikbudristek menjatuhi STIE Tribuana Bekasi hukuman administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi. Hal itu tertuang dalam surat Kemendikbudristek No. 0319/E/DT.03.09/2023, tanggal 3 Mei 2023.
Kontributor: Mae Harsa
Baca Juga:Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi, Kenapa?