“Tersangkanya yang inisial OS kita tangkap di Jatiasih dan yang cewek ditangkap di Jaticempaka Pondok Gede,” tutur Dwi.
Akibat aksi pencurian tersebut, OG dan IS terancam hukuman pidana pasal 363 ayat 4e dan 5e KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kontributor: Mae Harsa
Baca Juga:Komplotan Perampok Berpistol Gagal Beraksi Di Minimarket Jaksel, Pegawai Dibacok