SuaraBekaci.id - Upaya hukum Eks wali kota (Walkot) Bekasi Rahmat Effendi lewat kasasi untuk mendapat keringanan hukuman di kasus korupsi yang menjeratnya kandas.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Rahmat Effendi terkait putusan hukuman 12 tahun penjara di kasus penerimaan suap dan gratitikasi.
"Tolak kasasi terdakwa dan penuntut umum," bunyi putusan MA yang dikutip Jumat (26/5/2023).
Selain itu, Rahmat Effendi juga mendapat hukuman yakni pencabutan hak politik selama tiga tahun, dimulai sejak ia menuntaskan pidana pokoknya.
Baca Juga:Tajir Melintir Punya 39 Properti, Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Kini 'Bebas' Hukuman Bayar 17 M
Penolakan kasasi Rahmat Effendi oleh Mahkamah Agung yang dipimpin oleh Soesilo dengan hakim anggota, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Jupriyadi, serta panitera pengganti Yoga Dwi Ariastomo.
Pada Rabu 5 Januari 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rahmat Effendi dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Saat itu, Bang Pepen begitu sapaan akrabnya ditangkap bersama pihak swasta. Pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rahmat Effendi dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dihukum sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar.
"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Siswhandono di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga:Kaleidoskop 2022: Korupsi Rahmat Effendi, Kecelakaan Maut di Bekasi
Lewat upaya banding di Pengadilan Tinggi Bandung, hukuman kepada politisi Golkar itu bertambah menjadi 12 tahun terkait perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.