Tilang Manual Kembali Berlaku, Warga Bekasi: Jangan Jadi Sarana Buat Oknum Polisi Pungli

Ia berani mengatakan hal tersebut, karena sebelumnya pernah mengalami pengalaman ditilang salah satu oknum kepolisian. Saat itu dirinya dimintai uang Rp50 ribu.

Galih Prasetyo
Sabtu, 20 Mei 2023 | 16:59 WIB
Tilang Manual Kembali Berlaku, Warga Bekasi: Jangan Jadi Sarana Buat Oknum Polisi Pungli
Petugas Kepolisian melakukan penindakan tilang manual terhadap pengemudi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (16/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Engga (bawa surat tilang), dia gak nunjukin. Cuma ya saya sendiri karena saya gak punya SIM yaudah saya ngalah saya bayar aja. Dia itu mintanya Rp50 ribu, cuma saya kasih Rp30 ribu itu,” jelasnya.

Dirinya berpendapat, dalam memperbaiki sistem tata tertib lalu lintas memang diperlukan upaya dari kedua belah pihak baik dari anggota kepolisian maupun masyarakat. Namun dirinya menilai, utamanya memang aparat kepolisian yang harus lebih tegas dalam menertibkan lalu lintas.

“Kalau menurut saya si di polisinya lah (lebih tertib), kalau masyarakat kalau ditilang pasti dia patuh,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menginstruksikan pemberlakuan tilang manual. Instruksi tersebut tercantum dalam Surat Telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi pada 16 Mei 2023.

Baca Juga:Tilang Manual akan Berlaku Kembali di Wilayah Jawa Barat? Warganet: Butuh Makan Siang

Kontributor: Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini