SuaraBekaci.id - Kepolisian kembali menerapkan tilang manual setelah banyak ditemukan pengendara melanggar aturan lalu lintas. Wacana ini pun menuai pro kontra dari kalangan masyarakat di Kota Bekasi.
Salah satu pengendara mobil di Kota Bekasi, Naufal (24) mengaku tidak setuju dengan diberlakukannya kembali tilang manual untuk ketertiban lalu lintas. Sebab menurutnya, hal tersebut sering dimanfaatkan oknum kepolisian untuk meraup keuntungan.
“Kalau tilang manual kurang setuju, karna banyak polisi yang berkelakuan khusus alias banyak yang nyari keuntungan kalo tilang manual di berlakukan lagi,” kata Naufal kepada SuaraBekaci.id, Sabtu (20/5).
Menurutnya, jika tilang dilakukan secara elektronik nampaknya akan lebih efektif, dan jelas terkait kesalahan yang dilakukan pengendara. Meskipun seandainya pemberlakuan tilang elektronik lebih mempersulit pengendara, namun ia tetap lebih memilih pemberlakuan tilang elektronik.
Baca Juga:Tilang Manual akan Berlaku Kembali di Wilayah Jawa Barat? Warganet: Butuh Makan Siang
“Sesuatu yang baru awalnya emang ribet, nanti juga lama kelamaan jadi mudah karna sudah jadi pembiasaan,” ujarnya.
Hampir sama dengan Naufal, salah satu pengguna sepeda motor, Cartono (30) mengaku mendukung penerapan tilang manual yang akan kembali diberlakukan. Namun dirinya mewanti-wanti untuk tidak ada lagi anggota kepolisian yang menjadi pungli.
“Ya kalau pun nilang mudah-mudahan polisinya bener, jangan yang oknum lah. Kan buat nertibin jalan nih, ya jangan jadi oknum,” kata Cartono.
Ia berani mengatakan hal tersebut, karena sebelumnya pernah mengalami pengalaman ditilang salah satu oknum kepolisian. Saat itu dirinya dimintai uang Rp50 ribu.
“Dulu pernah, karena gak punya SIM. Cuma tilangnya bukan razia, itu kaya Polisi cari duit buat beli kopi kayanya itu dia. Kalau tilang beneran kan punya surat. Kalau itu dia bilang ‘yaudah punya berapa’ gitu,” tuturnya.
Baca Juga:Jadi Sasaran Tilang Manual, Ini 12 Pelanggaran yang Harus Diketahui Beserta Dendanya
Cartono yang tak bisa mengelak bahwa tengah melanggar aturan lalu lintas, dengan keadaan pasrah ia menuruti permintaan oknum tersebut. Padahal ia tahu oknum polisi tersebut juga tak membawa surat tilang.
“Engga (bawa surat tilang), dia gak nunjukin. Cuma ya saya sendiri karena saya gak punya SIM yaudah saya ngalah saya bayar aja. Dia itu mintanya Rp50 ribu, cuma saya kasih Rp30 ribu itu,” jelasnya.
Dirinya berpendapat, dalam memperbaiki sistem tata tertib lalu lintas memang diperlukan upaya dari kedua belah pihak baik dari anggota kepolisian maupun masyarakat. Namun dirinya menilai, utamanya memang aparat kepolisian yang harus lebih tegas dalam menertibkan lalu lintas.
“Kalau menurut saya si di polisinya lah (lebih tertib), kalau masyarakat kalau ditilang pasti dia patuh,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menginstruksikan pemberlakuan tilang manual. Instruksi tersebut tercantum dalam Surat Telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi pada 16 Mei 2023.
Kontributor: Mae Harsa