SuaraBekaci.id - Proses hukum kasus bos ajak karyawati berinisial AD di Cikarang, Kabupaten Bekasi yang semula ditangani Polres Metro Bekasi kini dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum AD, Untung Nassari mengaku meski kabar pelimpahan proses hukum tersebut telah beredar luas. Namun hingga kini dirinya mengaku belum mendapat kabar secara resmi dari pihak kepolisian.
“Saya sampaikan bahwa berita di media itu kami sebagai kuasa hukum belum mendapatkan informasi secara tertulis ataupun pemberitahuan dari pihak Polres Bekasi ya, belum mendapatkan berita pelimpahan,” kata Untung, saat dihubungi Suarabekaci.id, Rabu (17/5).
Kendati demikian, dengan dilimpahkannya kasus tersebut ke Bareskrim Polri, dirinya berharap pihaknya bisa mendapatkan fasilitas yang lebih lengkap dalam mengusut kasus tersebut.
“Ya mudah-mudahan ini menjadi hal yang baik karena bisa jadi kalau ditingkat yang lebih tinggi secara fasilitas untuk melakukan penyelidikan dan seterusnya tentunya secara perangkat lebih lengkap,” ucapnya.
Untung juga meminta agar kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami korban AD dapat diusut dengan tuntas dan pasal yang dilaporkan pelapor bisa diperdalam dan ditegakkan dengan adil.
“Sehingga harapannya terhadap kasus AD, terhadap dua belah pihak ya baik pelapor maupun terlapor dalam hal ini bisa dilakukan pendalaman-pendalaman. Bagaimana untuk menegakan pasal yang kita maksudkan di dalam pelaporan yaitu pasal 5 pasal 6 dan 335,” tutupnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Gogo Galesung mengatakan bahwa proses hukum kasus bos ajak staycation karyawati berinisial AD di Cikarang kini diambil alih oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Jadi untuk kasus dugaan staycation, perkara ini sudah diambil alih ke Mabes Polri oleh Bareskrim, sudah ditarik dari Polres Metro Bekasi dan akan ditangani oleh Bareskrim,” kata Gogo, di Cikarang, Rabu (17/5).
Baca Juga:5 Fakta Bos Ajak Karyawati Staycation: Pelaku Dosen, Mahasiswa Kecewa
Gogo menyebut, pemindahan proses hukum staycation dari Polres Metro Bekasi telah dilakukan sejak satu minggu lalu. Sementara untuk alasannya kemungkinan kata Gogo dengan melihat beberapa hal.
“Alasan diambil alih mungkin pertimbangannya karena kasus serupa juga terjadi di tempat lain, ada pertimbangan khusus sehingga diambilalih oleh mereka,” ucapnya.
Terakhir saat masih ditangani Polres Metro Bekasi proses penyidikan baru sampai pada tahap meminta keterangan dari para saksi. Total saksi berikut korban berjumlah 4 orang.
“Ahli bahasa dan ahli hukum pidana. Kami sudah dalam berproses, mau memintai keterangan, tapi kemudian diambil alih dan dilanjutkan oleh Bareskrim,” tuturnya.
Kontributor: Mae Harsa