Polemik Tol Jatikarya, Ada Sosok Bernama Nico yang Disebut Bikin Perjanjian dengan Mabes TNI

"Kayak Hankam, saya bisa katakan bahwa dia tidak pernah membeli tanah dari masyarakat, tapi dia mendapatkan surat-surat dari PT (pihak lain),"

Galih Prasetyo
Sabtu, 15 April 2023 | 15:19 WIB
Polemik Tol Jatikarya, Ada Sosok Bernama Nico yang Disebut Bikin Perjanjian dengan Mabes TNI
Gambar udara saat warga melakukan aksi menutup akses jalan menuju Gerbang Tol (GT) Jatikarya 1 dan 2, di ruas Jalan tol Cimanggis-Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (8/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBekaci.id - Polemik mengenai hak ganti rugi keluarga ahli waris Tol Jati Karya, Kota Bekasi masih belum menemui titik temu. Belakangan muncul nama Nico yang menjabat direktur satu perusahaan yang disebut pengacara keluarga ahli waris membuat akte perjanjian dengan Mabes TNI.

"Orang boleh saja mengajukan gugatan tapi saya kan bilang, dari sejak awal saya dampingin gugatan, saya sudah dipesan sama kepala desa bahwa di atas objek tanah ini banyak terdapat surat pengakuan hak (SPH) yang diduga kuat akte jula beli palsu dan itu bukan hanya satu atau dua," jelas Dani Bahdani, pengacara keluarga ahli waris tol Jatikarya.

"Kayak Hankam, saya bisa katakan bahwa dia tidak pernah membeli tanah dari masyarakat, tapi dia mendapatkan surat-surat dari PT (pihak lain) dan itu terungkap dalam persidangan berdasarkan bukti akte perjanjian antara Mabes TNI dengan direktur PT yang mengaku bernama Nico," tambah Dani.

Ditambahkan oleh Dani, pada 2004, muncul lagi orang yang mengaku sebagai direktur perusahaan lain dan sudah dikonfirmasi serta bersaksi bahwa hal tidak benar ada perpindahan saham perusahaannya kepada nama Anto Renaldi.

Baca Juga:Ahli Waris Tak Percaya soal BPN Sebut Lahan Sengketa Tol Jatikarya Aset Kemenhan

Sebelumnya, Kepala ATR/BPN Kota Bekasi, Amir Sofwan status tanah yang masih dalam proses sengketa ini yang membuat pihaknya belum memberikan rekomendasi pencairan hak ganti rugi ahli waris.

Amir mengatakan bahwa tanah tersebut masih masuk ke dalam aset Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Menurut Dani, terkait klaim dari pihak ATR/BPN Kota Bekasi ini bahwa hal itu harus dibuktikan secara jelas dan tidak asal klaim.

"Jadi sekali lagi kalo BPN menerangkan bahwa ini masih ada sengketa, saya minta dibuktikan oleh pihak BPN. Perkara nomer berapa, siapa penggugatnya , objeknya apa, itu aja," tegas Dani.

Bangunan Semipermanen Dibubarkan Polisi

Baca Juga:BPN Sebut Lahan Sengketa Tol Jatikarya Aset Kemenhan, Ahli Waris Tak Percaya: Tolong Buktikan!

Sementara itu, pada Jumata (14/4) malam Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota membongkar bangunan semi permanen yang dibangun oleh warga di atas ruas Tol Cimanggis-Cibitung, Jatikarya, Kota Bekasi, Jawa Barat/

Hal itu dilakukan pihak kepolisian setelah mendapat laporan adanya warga yang memblolade tol Jatikarya. Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, pembongkaran dilakukan sebagain respon keluhan dari masyarakat.

"Ternyata hasil penyelidikan kami ini imbasnya sangat luar biasa karena rata-rata perhari 40 ribu pengguna jalan yang melewati jalan tol ini. Dan imbasnya sampai ke tol-tol lain, Taman Mini dan lain sebagainya dan menghambat perjalanan dari masyarakat secara umum," jelas Hengki . 

Dia mengimbau agar warga yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum harus sesuai aturan pada Undang-undang No. 9 Tahun 1998. Sehingga warga harus memberikan surat pemberitahuan kepada kepolisian, dan tidak mengganggu ketertiban umum.

"Oleh karenanya malam ini kami adakan pembersihan kami berpatokan bahwa kepentingan masyarakat, keamanan masyarakat adalah hukum tertinggi keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," terang dia.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) II No.815/PDT/2018 menyatakan bahwa putusan yang berlaku dalam kasus ini ialah Putusan Mahkamah Agung Nomor 218/PK/PDT/2018. Putusan tersebut menyatakan, tanah yang kini dijadikan tol Jatikarya itu merupakan milik ahli waris warga Jatikarya.

Tak hanya itu, putusan tersebut juga menyatakan bahwa tergugat dalam hal ini harus membayarkan sebesar Rp228.713.400.000 kepada ahli waris sebagai biaya ganti rugi tanah.

Kontributor : Danan Arya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini