Polemik Tol Jatikarya, Ada Sosok Bernama Nico yang Disebut Bikin Perjanjian dengan Mabes TNI

"Kayak Hankam, saya bisa katakan bahwa dia tidak pernah membeli tanah dari masyarakat, tapi dia mendapatkan surat-surat dari PT (pihak lain),"

Galih Prasetyo
Sabtu, 15 April 2023 | 15:19 WIB
Polemik Tol Jatikarya, Ada Sosok Bernama Nico yang Disebut Bikin Perjanjian dengan Mabes TNI
Gambar udara saat warga melakukan aksi menutup akses jalan menuju Gerbang Tol (GT) Jatikarya 1 dan 2, di ruas Jalan tol Cimanggis-Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (8/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Hal itu dilakukan pihak kepolisian setelah mendapat laporan adanya warga yang memblolade tol Jatikarya. Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, pembongkaran dilakukan sebagain respon keluhan dari masyarakat.

"Ternyata hasil penyelidikan kami ini imbasnya sangat luar biasa karena rata-rata perhari 40 ribu pengguna jalan yang melewati jalan tol ini. Dan imbasnya sampai ke tol-tol lain, Taman Mini dan lain sebagainya dan menghambat perjalanan dari masyarakat secara umum," jelas Hengki . 

Dia mengimbau agar warga yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum harus sesuai aturan pada Undang-undang No. 9 Tahun 1998. Sehingga warga harus memberikan surat pemberitahuan kepada kepolisian, dan tidak mengganggu ketertiban umum.

"Oleh karenanya malam ini kami adakan pembersihan kami berpatokan bahwa kepentingan masyarakat, keamanan masyarakat adalah hukum tertinggi keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," terang dia.

Baca Juga:Ahli Waris Tak Percaya soal BPN Sebut Lahan Sengketa Tol Jatikarya Aset Kemenhan

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) II No.815/PDT/2018 menyatakan bahwa putusan yang berlaku dalam kasus ini ialah Putusan Mahkamah Agung Nomor 218/PK/PDT/2018. Putusan tersebut menyatakan, tanah yang kini dijadikan tol Jatikarya itu merupakan milik ahli waris warga Jatikarya.

Tak hanya itu, putusan tersebut juga menyatakan bahwa tergugat dalam hal ini harus membayarkan sebesar Rp228.713.400.000 kepada ahli waris sebagai biaya ganti rugi tanah.

Kontributor : Danan Arya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini