Pria Pengangguran Lulusan S1 di Bekasi Bikin Industri Rumahan Sinte, Jualan via Instagram

Pelaku mempromosikan barang dagangannya melalaui akun instagram @black_hanoman

Galih Prasetyo
Senin, 27 Februari 2023 | 19:14 WIB
Pria Pengangguran Lulusan S1 di Bekasi Bikin Industri Rumahan Sinte, Jualan via Instagram
Narkotika jenis tembakau sintetis yang diungkap oleh Polres Metro Bekasi (Suara.com/Danan Arya)

Karena perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 113 ayat 2 subs pasal 114 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan acaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kontributor : Danan Arya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini