Dilaporkan Warga, Bripka Madih Klaim Jadi Korban Pengeroyokan Oknum Brimob: Sampai Mandi Darah

Iya (oknum) Brimob dan AURI, sisanya sipil, kurang lebih 12 orang, sampai mandi darah, kata Bripka Madih.

Galih Prasetyo
Selasa, 21 Februari 2023 | 13:36 WIB
Dilaporkan Warga, Bripka Madih Klaim Jadi Korban Pengeroyokan Oknum Brimob: Sampai Mandi Darah
Bripka Madih klaim jadi korban pengeroyokan oknum Brimob dan Angkatan Udara pada 2012 (Suara.com/Danan Arya)

SuaraBekaci.id - Bripka Madih buka suara setelah mengetahui dirinya dilaporkan oleh warga RW 03, Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penyerobotan tanah pada Senin (20/02/2023).

Menyikapi hal itu, Bripka Madih mengatakan dia tidak akan mundur dan siap menghadapi segala tindakan hukum atas laporan yang dilayangkan warga tersebut.

"Sekarang semua ngelaporin, enggak mundur maju malah. Enggak ada kata gentar (takut) sedikitpun," ujar Bripka Madih kepada wartawan, Selasa (21/02).

Ia justru menyinggung agar laporan miliknya yang dilayangkan pada tahun 2012 atas dugaan pengeroyokon seharusnya di proses oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:10 Tahun Dituding Bikin Onar, 73 Warga Buat Petisi Penolakan kepada Bripka Madih

Bripka Madih menceritakan bahwa saat itu ia didatangi puluhan orang yang mana terdapat oknum aparat yang langsung melakukan pengeroyokan.

“Iya (oknum) Brimob dan AURI, sisanya sipil, kurang lebih 12 orang, sampai mandi darah,” kata Bripka Madih.

Sebelumnya, warga RW 03, Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi melaporkan Bripka Madih ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penyerobotan tanah.

Kuasa Hukum warga, Johannes L Tobing menyebut bahwa terdapat tiga laporan diantaranya penyerobotan tanah dan memasuki pekarangan tanpa izin.

"Pasal yang dilaporkan terkait memasuki pekarangan tanpa izin dan peyerobotan tanah Pasal 167 KUHPidana," ujar Johannes.

Baca Juga:Serangan Balik Warga kepada Bripka Madih, Dilaporkan Dugaan Penyerobotan Tanah

Bripka Madih Dianggap Buat Onar

Sementara itu, puluhan warga yang tinggal di kawasan RW 03, Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi menolak Bripka Madih tinggal di lingkungan mereka. Hal ini karena menurut warga, Madih kerap membuat keonaran.

Kuasa hukum warga Johannes L Tobing menyebut bahwa Bripka Madih telah membuat keonaran di lingkungan sekitar selama kurang lebih 10 tahun sejak 2012.

Hal itu yang membuat 73 warga menolak Bripka Madih untuk tinggal di RW 03, Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi.

“Sehingga 73 warga menolak yang bersangkutan untuk tinggal di lingkungan mereka,” kata Johannes.

Johanes menyebut agar Bripka Madih mengubah perilaku dan narasi yang tendensius terhadap warga terkait kepemilikan tanah.

Menurut Johanes terkait kepemilikan tanah, dua orang warga atas nama Bapak Ariawan Kariadi dan Ibu Ruth Indah Trisnowaty Lestari telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dia menyarankan agar Madih yang menganggap tanah tersebut diserobot oleh warga diuji secara keperdataan ke pengadilan.

Sementara itu, pemilik taman kanak-kanak (TK) di RW 03 Jatiwarna, Kota Bekasi, Mulih (56) yang tanahnya dianggap diserobot oleh Bripka Madih mengatakan banyak hal yang ia alami. Mulih mengatakan ia sempat dilepari batu dari arah kediaman Madih.

"Kadang-kadang juga ada timpukan batu ke sini kena seng, datang dari arah sana (kediaman Madih)," kata Mulih.

Kontributor : Danan Arya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini