Penampakan Gepokan Uang Dolar Palsu yang Diedarkan di Bekasi, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar kasus peredaran uang dolar palsu di Bekasi.

Galih Prasetyo
Sabtu, 11 Februari 2023 | 18:50 WIB
Penampakan Gepokan Uang Dolar Palsu yang Diedarkan di Bekasi, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) bersama Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Hengki menunjukkan barang bukti di Jakarta, Jumat (10/2/2023) (ANTARA/Ilham Kausar)

Trunoyudo juga menjelaskan tersangka YH memperoleh uang palsu tersebut dengan membeli di toko daring di salah satu marketplace.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," katanya. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak