SuaraBekaci.id - Fakta baru terungkap terkait kasus pembunuhan disertai dengan tindakan mutilasi yang dilakukan tersangka Ecky Listiyanto (34) kepada korban Angela Hindriati (54).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko bahwa tersangka Ecky habisi nyawa Angela pada Agustus 2019.
"Terkait korban, untuk fakta baru adanya temuan yang dilakukan penghilangan nyawanya oleh tersangka ini diperkirakan pada Agustus 2019," ucapnya seperti dikutip dari Antara.
Dijelaskan oleh Trunoyudo bahwa Ecky habisi nyawa Angela di Apartemen Taman Rasuna di Jakarta.
Baca Juga:Besok Jenazah Korban Mutilasi Ecky Listiyanto Akan Dimakamkan di TPU Jagakarsa
Setelah melakukan pembunuhan tersangka memindahkan korban ke daerah Mustika Jaya, Bekasi pada Desember 2019.
Kemudian Mei 2021 tersangka kembali berpindah ke daerah Tambun, Bekasi. Terakhir tersangka berpindah bulan Desember 2022 di wilayah yang sama dan menjadi tempat penemuan jasad oleh pihak kepolisian.
Trunoyudo juga menambahkan motif pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka adalah penguasaan harta milik korban
"Dari awal adanya relasi hubungan dekat berlanjut adanya motif penguasaan harta milik korban." jelas Trunoyudo.
Kasus Ecky Listiyanto
Baca Juga:Pengacara Ungkap Kondisi Ecky Listiyanto, Pelaku Mutilasi Bekasi, Sehat tapi..
Sebelumnya, petugas kepolisian menulusuri keberadaan Ecky Listiyanto yang hilang karena adanya laporan oleh sang istri di Polsek Bantar Gebang, Bekasi. Akan tetapi pencarian Ecky, malah menemukan mayat wanita dengan kondisi termutilasi.
- 1
- 2