SuaraBekaci.id - Ecky Listiyanto, pelaku pembunuhan disertai dengan tindakan mutilasi terhadap seorang wanita dengan inisial AH (54) di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dijerat dengan pasal berlapis.
Menurut Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Resa F Marasabessy seperti dikutip dari Antara, pihak penyidik akan menggunakan tiga pasal untuk menjerat Ecky.
Ketiga pasal itu adalah Pasal 340, juncto pasal 338 juncto pasa 339, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 338 KUHP diketahui tentang pembunuhan, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan, dan Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga:Jejak Nakal Ecky Pelaku Mutilasi Di Bekasi, Berhubungan Dengan Banyak Perempuan Di Aplikasi Kencan
Jeratan ketiga pasal ini apakah Ecky akan terancam dengan hukuman mati? Menurut Resa, berdasarkan pasal yang dipersangkakan, MEL terancam hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi psikologi tersangka kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap perempuan berinisial AH (54) di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Tim penyidik bekerja sama dengan tim APSIFOR (asosiasi psikologi forensik) dan juga psikiatri forensik," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Tim Kedokteran Forensik RS Bhayangkara Said Sukanto dan Pusat Laboratorium Forensik Polri berhasil mengungkap identitas mayat korban mutilasi yang jasadnya ditemukan tersimpan di dalam kontainer plastik di kamar indekos yang dihuni MEL di Tambun Selatan, Bekasi.
Tim forensik juga memperkirakan korban dibunuh pada November 2021 dan jasadnya disimpan oleh MEL selama lebih dari satu tahun.
Baca Juga:Kronologi Kasus Angela Hindriati, Dimutilasi Lantaran Minta Dinikahi Pria Beristri