Wowon Cs Bisa Lepas dari Hukuman Mati Jika Terindikasi Psikopat, Kriminolog: Sadis Belum Tentu Psikopat

"Karena kalau sadis, belum tentu dikatakan psikopat. Itu harus ditelusuri terlebih dahulu kejiwaannya,"

Galih Prasetyo
Rabu, 25 Januari 2023 | 15:15 WIB
Wowon Cs Bisa Lepas dari Hukuman Mati Jika Terindikasi Psikopat, Kriminolog: Sadis Belum Tentu Psikopat
Wowon Erawan alias Aki Wowon, tersangka kasus pembunuhan berantai atau serial killer di Bekasi dan Cianjur, Jawa Barat. (foto dok. Polisi)

Akan tetapi, jika pada penyilidikan dari kepolisian memang terbukti Wowon Cs terindikasi psikopat, para tersangka kata Kuswandi bisa dijerat dengan pasal 338 KUHP.

“Tetap bisa kena pasal pembunuhan, Pasal 338 KUHP dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Wakil Dekan II Fakultas Hukum UNSUR Cianjur.

Baca Selengkapnya> Jerat Pasal untuk Aki Wowon Cs

Baca Juga:Wowon Cs, Kingmaker Pembunuhan 9 Korban di Bekasi dan Cianjur Ternyata Seorang...

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini