SuaraBekaci.id - Film berjudul Jakarta vs Everybody yang tayang di bioskop pada Maret 2022 menceritakan soal sisi gelap kehidupan di jalanan.
Film yang diperankan oleh Jefri Nichol itu mengisahkan bagaimana pengedar narkoba edarkan barang haram itu dengan cara menaruh di bungkus permen.
Ternyata dalam kehidupan nyata, dua orang pria yang diringkus oleh tim Presisi Polres Metro Bekasi Kota melakukan hal yang sama seperti apa yang diperankan oleh Jefri Nichol di film tersebut.
Kepala tim Presisi Polres Metro Bekasi Kota Ipda Ahmad Danki menceritakan kronologi awal penangkap dua pemuda pengendar narkoba.
Dirinya mengungkap bahwa awalnya, tim presisi Polres Metro Bekasi Kota hanya melakukan patroli pencehagan balapan liar yang marak digelar di jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi.
"Kami patroli giat malam rutin terus menyisiri jalan Ahmad Yani, kemudian menyisir ke Jalan Tangkuban Perahu di belakang Stadion siapa tahu ada yang mau balap liar kan," ucap Ahmad Danki, saat dikonfirmasi, Minggu (18/12/2022).
Akan tetapi pihaknya saat itu mencurigai dua orang pria di kegelapan yang sedang menelpon sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.
Atas dasar kecurigaan tersebut, tim Presisi Polres Metro Bekasi Kota mendatangi dua orang pria tersebut untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kemudian kita lihat dua orang lagi duduk-duduk di bawah pohon di tempat gelap kita pikir mau balap liar atau tawuran. Memang telepon dia sudah jam setengah tiga pagi, akhirnya kita interogasi," sambung Ahmad Danki.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pria itu, tim Presisi Polres Metro Bekasi Kota, melihat ada foto permen yang mencurigai di galeri handpone salah satu laki-laki tersebut.
"Kita lihat ponselnya ternyata ada foto-foto permen di bawah pohon, kemudian foto permen di bawah batu, di bawah tiang, begitulah," ujar Ahmad Danki.
Ahamad Danki menceritakan bahwa di dalam tas pemuda tersebut terdapat beberapa jenis permen yang isinya adalah paket narkoba jenis sabu.
"Pas kita cek juga di tasnya isinya bungkus permen semua, itu 3 jenis permennya. R***xa, M***z, sama K***ko. Jadi dibungkus berdasarkan timbangan, misalnya yang paling gede di bungkus M***z sekirar 0,8 gram, R***xa 0,4 gran K***ko 0,15 gram," katanya.
"Sabu semua, nah yang kita dapati itu ada 23 paket saat itu dalam bungkus permen, M***z 3, K***ko 11, R***xa 10," sambungnya.
Setelah menemukan paket tersebut, tim Presisi Polres Metro Bekasi Kota melanjutkan penggeledahan lanjutan ke rumah terduga pelaku. Di rumah terduga pelaku ditemukan juga sabu yang belum dipaketkan sejumlah 16,6 gram.
"Kemudian kita ke rumahnya kita dapati lagi di rumahnya satu plastik, ada 16,6 gram sabu. Itu belum dibungkus, itu masih gula batu masih belum ditumbuk," ujarnya.
Semantara itu, kedua orang pria yang diamankan tim presisi Polres Metro Bekasi Kota, mengaku hanya sebagai kurir, Ahmad Danki bersama pihaknya masih mendalami modus kasus tersebut.
"Iya modus operansinya gitu tempelan, karena mungkin kalau ketemu berisiko kan. Jadi ditempel di tempat, abis itu difoto, abis itu dia shareloc ke pembelinya. Jadi setelah ditransfer (dibayar) langsung di shareloc," katanya.
Ahmad Danki mengungkap inisial pelaku berinisial K dan N, yang mana K adalah pelaku utamanya.
"Sementara dua orang, inisial K dan N, pelaku utamanya si K," tutup Ahmad Danki.
Kontributor : Danan Arya