UMK Bekasi Naik 7,09 Persen, Apindo: Khawatir Terjadi PHK Massal

Apindo buka suara soal rekomendasi UMK Bekasi yang naik 7,09 persen.

Galih Prasetyo
Kamis, 01 Desember 2022 | 08:33 WIB
UMK Bekasi Naik 7,09 Persen, Apindo: Khawatir Terjadi PHK Massal
Sejumlah elemen buruh saat sedang demo di depan kantor Disnaker Kota Bekasi untuk menuntut kenaikan UMK 2023, Selasa (29/11/2022). (Suara.com/Danan Arya)

SuaraBekaci.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara terkait rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi menjadi 7,09 persen.

Menurut ketua Apindo Bekasi, Farid Elhakamy, situasi perusahaan saat ini belum sepenuhnya bangkit dari pandemi Covid-19.

Disampaikan Farid, jika kenaikan upah terlalu tinggi tentu akan berdampak besar bagi kondisi keuangan perusahaan. Hal itu tentu saja akan berdampak juga kepada karyawan.

"Kalau upahnya naik tinggi, pengusaha akan melakukan berbagai cara yang kita khawatirkan terjadi PHK," ungkap Farid mengutip dari unggahan akun Bekasi24jam--jaringan Suara.com

Baca Juga:Dewan Pengupahan Kota Denpasar Rekomendasikan UMK 2023 Sebesar Rp.3.027.160

Pihak perusahaan lanjut Farid bisa saja merelokasi pabrik milik mereka jika di tempat tersebut tidak lagi sesuai dengan biaya operasional.

Kata Farid dengan adanya relokasi pabrik, maka tentu saja bakal ada kebijakan pengurangan jam kerja hingga merumahkan karyawan. "Itu kan merugikan pekerja," lanjutnya.

Selain itu, pemindahan lokasi pabrik atau yang terburuk menutup perusahaan akan berefek juga kepada sektor lain.

Tentu saja menurut Farid, kondisi ini akan jadi problematik tersendiri bagi semua pihak termasuk pemerintah daerah dan pekerja itu sendiri.

Sebelumnya, Kepala Disnaker Kota Bekasi, Ika Indah Yarti di hasil rapat pleno Depeko menyebut kenaikan UMK kota Bekasi hanya 7,09 persen.

Baca Juga:Tuntut UMK Karawang Tahun 2023 Naik 13 Persen, Buruh Bilang Begini

"Kenaikan upah berada diangka 7,09 persen," ucap Ika Indah Yarti, saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).

Ika juga menyebut kenaikan UMK Kota Bekasi sebesar 7,09 persen atas dasar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 Tahun 2022.

Diketahui bahwa UMK kota Bekasi tahun 2022 4.816.921 jika diakumulasikan dengan kenaikan sebesar 7,09 jadi untuk UMK Kota Bekasi tahun 2023 sebesar 5.158.248.

"Rekomendasi UMK Kota Bekasi Tahun 2023 sebesar Rp. 5.158.248,20," kata Ita.

Kendati demikian, hasil rapat pleno Depeko akan membawa rekomendasi ke Provinsi Jawa Barat, bahwa UMK Kota Bekasi naik 7,09 persen, dan pengumuman UMK dilakukan pada 7 Desember 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini