Kapasitas Penonton Konser Musik di Jakarta Dibatasi Maksimal 70 Persen

"Dengan adanya ketentuan ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara menghadirkan konser yang aman dan kondusif," kata dia.

Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 12 November 2022 | 19:56 WIB
Kapasitas Penonton Konser Musik di Jakarta Dibatasi Maksimal 70 Persen
ILUSTRASI - Konser musik Berdendang Bergoyang [Instagram/@berdendangbergoyang]

SuaraBekaci.id - Penyelenggara konser musik di wilayah DKI Jakarta saat ini hanya bisa menjual tiket maksimal 70 persen dari kapasitas venue. Hal ini Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengeluarkan regulasi pembatasan kapasitas penonton konser musik.

Dalam aturan itu, konser musik hanya boleh dihadiri penonton maksimal 70 persen dri total kapasitas. demi keamanan dan keselamatan pengunjung.

"Dengan adanya ketentuan ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara menghadirkan konser yang aman dan kondusif," kata Kepala Disparekraf DKI Andhika Permata di Jakarta, Sabtu (12/11/2022).

Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level I COVID-19 di sektor usaha pariwisata.

Baca Juga:Aturan Konser di Jakarta Terbaru: Waktu dan Pengunjung Dibatasi

SK itu menambah ketentuan syarat pelaksanaan konser musik yakni pembatasan kapasitas hingga 70 persen.

Selain soal kapasitas, Pemprov DKI juga mengatur jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Penyelenggara juga wajib melengkapi surat rekomendasi dari Satgas COVID-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian.

Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan pemeriksaan sehingga yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau.

"Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung sesuai dengan jumlah pengunjung," imbuhnya.

Baca Juga:Pemprov DKI Janji Beri Kompensasi Rp 25-50 Juta Bagi Warga Terdampak Pohon Tumbang

Pihaknya juga meminta pengaturan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta tata letak, tempat pertemuan/kegiatan seperti penempatan meja, kursi, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini