Kapasitas Penonton Konser Musik di Jakarta Dibatasi Maksimal 70 Persen

"Dengan adanya ketentuan ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara menghadirkan konser yang aman dan kondusif," kata dia.

Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 12 November 2022 | 19:56 WIB
Kapasitas Penonton Konser Musik di Jakarta Dibatasi Maksimal 70 Persen
ILUSTRASI - Konser musik Berdendang Bergoyang [Instagram/@berdendangbergoyang]

Selain itu, penyelenggara juga wajib menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung, serta wajib menyediakan sistem pembayaran digital untuk proses transaksi dan registrasi tiket.

Adanya pengetatan izin tersebut belajar dari kasus festival musik "Berbendang Bergoyang" yang menjual tiket melebihi kapasitas.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Komarudin menjelaskan panitia pada September 2022 menjual tiket sejumlah 13.000 lebih.

Namun, panitia kembali menjual sekitar 14.000 tiket pada Oktober 2022 sehingga total ada 27 ribu tiket yang terjual.

Baca Juga:Aturan Konser di Jakarta Terbaru: Waktu dan Pengunjung Dibatasi

Padahal, surat izin keramaian dari panitia menyebutkan jumlah penonton di bawah dari tiket yang terjual.

Sedangkan dari pengajuan jumlah kapasitas penonton juga berbeda yang diajukan kepada Satgas COVID dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI yakni 3.000 dan 5.000 orang.

Akibatnya, puluhan penonton pingsan pada hari pertama festival musik itu pada 28 Oktober 2022 di Istora Senayan. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini