Belajar dari Youtube Buat Uang Palsu, Dua Orang di Bekasi Diancam 15 Tahun Penjara

"COD dengan korban karena tidak terdeteksi oleh mesin," ucap Kombes Gidion.

Galih Prasetyo
Kamis, 10 November 2022 | 10:25 WIB
Belajar dari Youtube Buat Uang Palsu, Dua Orang di Bekasi Diancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi uang palsu. (Suara.com/Oke Atmaja)

SuaraBekaci.id - Belajar dari Youtube, dua orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, AH (38) dan ML (47) membuat uang palsu pecahan Rp100ribu siap edar mencapai jutaan rupiah.

Kedua tersangka berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Sabtu 15 November lalu.

Menurut Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidio Arif Setyawan, kasus ini berawal dari modus kedua tersangka mencari barang untuk dibeli gunakan uang palsu.

Kedua tersangka mencari barang lewat postingan di halaman sosial media, Facebook. Seorang pria dengan insial TAP menjadi korbannya.

Baca Juga:Modal 40 Rim Kertas HVS, AR dan ML Cetak Uang Palsu Jutaan Rupiah Siap Edar di Bekasi

Korban unggah postingan menjual ponsel miliknya di akun Facebook. Ponsel itu dijual korban dengan harga Rp 3,2 juta.

Kedua tersangka lalu sepakat membeli ponsel korban dengan cara COD. Korban dan tersangka lalu janjian untuk membeli ponsel tersebut.

Setelah transaksi itu, korban lalu menyetorkan uang palsu dari kedua tersangka ke mesin ATM. Namun uang ditolak mesin ATM karena terindikasi uang palsu.

"Keduanya jual beli COD suatu barang. COD dengan korban karena tidak terdeteksi oleh mesin," ucap Kombes Gidion.

Kedua tersangka bisa mencetak uang palsu jutaan rupiah itu dengan bermodalkan 20 sampai 40 rim kertas HVS serta belajar dari tayangan Youtube.

Baca Juga:Gerebek Tempat Kos di Kalirejo, Polisi Bongkar Tempat Pembuatan Uang Palsu

"Pelaku dengan cara copy uang asli yang dilakukan di rumah AH dengan menggunakan alat printer yang dicetak pada kertas HVS setelah itu hasil print disetrika dan dipotong dengan carter," jelas Kombes Gidion.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai pasal 244 KUH-Pidana Subsider Pasal 245 KUH-Pidana dengan hukuman selama lamanya 15 tahun kurungan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini