Modal 40 Rim Kertas HVS, AR dan ML Cetak Uang Palsu Jutaan Rupiah Siap Edar di Bekasi

Kedua tersangka bisa mencetak uang palsu jutaan rupiah itu dengan bermodalkan 20 sampai 40 rim kertas HVS serta menonton Youtube.

Galih Prasetyo
Kamis, 10 November 2022 | 10:10 WIB
Modal 40 Rim Kertas HVS, AR dan ML Cetak Uang Palsu Jutaan Rupiah Siap Edar di Bekasi
Ilustrasi uang palsu. [Shutterstock]

SuaraBekaci.id - Dua pelaku pengedar uang palsu di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, AR (38) dan ML (47) ditangkap unit reserse Polsek Cikarang Barat.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan uang palsu pecahan Rp 100 ribu berjumlah jutaan rupiah siap edar.

Menurut Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan, pihaknya juga menyita beberapa lembaran uang palsu yang belum dipotong oleh kedua tersangka.

"Yang bersangkutan dilakukan penyitaan seperangkat membuat uang palsu (upal). Beberapa uang palsu yang sudah sempat diedarkan dan kemudian ada beberapa uang palsu yang masih dalam lembaran belum dipotong," kata Kombes Gidion kepada awak media, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga:Gerebek Tempat Kos di Kalirejo, Polisi Bongkar Tempat Pembuatan Uang Palsu

Kedua tersangka bisa mencetak uang palsu jutaan rupiah itu dengan bermodalkan 20 sampai 40 rim kertas HVS serta menonton Youtube.

"Pelaku dengan cara copy uang asli yang dilakukan di rumah AH dengan menggunakan alat printer yang dicetak pada kertas HVS setelah itu hasil print disetrika dan dipotong dengan carter," jelasnya.

Dari pengakuan tersangka kata Kombes Gidion, satu lembar kertas HVS bisa bisa menghasilkan uang palsu sebesar Rp 400ribu dengan pecahan Rp 100.000.

"(Tersangka) sudah melakukan operasi tiga bulan yang lalu, bukan tiga kali, dan tiga bulan sebelumnya operasi pertama, jadi berhasil melepaskan (upal) selama tiga bulan," kata Kombes Gidio.

Dari hasil penyelidikan kepada dua tersangka, modus untuk menyebarkan uang palsu itu dengan cara COD membeli barang.

Baca Juga:Profil Sahid Danuji, Guru MTs di Grobogan yang Terlibat Kasus Uang Palsu Rp 2 Miliar

"Keduanya jual beli COD suatu barang. COD dengan korban karena tidak terdeteksi oleh mesin,"

Dari penangkapan tersangka, polisi menyita sebanyak 73 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 1 Unit Printer Copy Scan merk Canon Pixma MP287, 1 Rim kertas F4 beserta Hasil Print Uang Pecahan Rp 100 ribu tercetak di kertas F4 belum terpotong sebanyak 51 lembar, serta 1 buah setrika listrik merk Philips.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai pasal 244 KUH-Pidana Subsider Pasal 245 KUH-Pidana dengan hukuman selama lamanya 15 tahun kurungan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini