Ancaman Denda Rp 1 Miliar atau Menginap 6 Tahun di Hotel Prodeo Menanti Pemeran Video Syur Kebaya Merah

"Sekarang sedang kita lakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif kedua tersangka. Kenapa melakukan perekaman terkait video kebaya merah itu,"

Galih Prasetyo
Senin, 07 November 2022 | 16:36 WIB
Ancaman Denda Rp 1 Miliar atau Menginap 6 Tahun di Hotel Prodeo Menanti Pemeran Video Syur Kebaya Merah
Wanita kebaya merah yang berperan di video syur 16 menit dan jadi viral di jagat media sosial (Hops.id)

"Kalau melihat foto dan video dari Polisi, benar itu di hotel ini, lantai 17 nomor 10. Tapi di pintu tulisannya nomor 1710," kata BG.

Lantas apa pasal yang bakal menjerat pasangan video syur tersebut?

Jika merujuk pada UU ITE. Pasangan ini bisa dikenai pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016.

Pasal itu berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,"

Baca Juga:Pemeran Video Mesum Wanita Kebaya Merah Diringkus Polisi, Ini Kronologi lengkapnya!

Pasangan video syur kebaya merah itu juga bisa dijerat dengan hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar sesuai dengan pasal 45 UU ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini