SuaraBekaci.id - Kasus dugaan praktik gratifikasi pada pembukaan simpang susun atau interchange Tol Cibitung-Cilincing STA 18+250 menurut keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sudah masuk tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas seperti dikutip dari Antara. Menurut Ricky, kenaikan status penyelidikan menjadi penyidikan dilakukan setelah penyidik Kejari berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti guna membuat terang tindak pidana tersebut.
Ditambahkan Ricky, untuk proses pengusutan atas kasus ini sudah dilakukan pihaknya sejak Oktober 2021 lalu dan hingga kini masih terus dilakukan pengembangan meski dirinya enggan menjelaskan lebih lanjut terkait pemberi dan penerima suap.
"Sudah masuk penyidikan, tersangka masih belum ada, nanti ya," ucapnya.
Baca Juga:Terpopuler: Lesti Kejora Didepak dari Juri D Academy, Kengerian Christian Rudolf Pembunuh Icha
Kontruksi kasus ini awal dari permohonan pembukaan simpang susun pada Jalan Tol Ruas Cibitung-Cilincing. Dalam upaya pembukaan persimpangan ini diduga ada tindakan gratifikasi yang berkaitan dengan kewenangan pejabat daerah.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga telah meminta keterangan dari mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi JT pada saat pemanggilan tahap kedua karena yang bersangkutan mangkir saat pemanggilan pertama.
Kejaksaan juga telah memeriksa dua orang lain yakni LS dan RT dari pihak swasta. Ketiga orang itu diduga turut terlibat tindak pidana gratifikasi pada Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Bekasi tersebut.
"Dugaannya ada penerimaan sejumlah uang. Masih diperiksa sejumlah saksi," kata Ricky beberapa waktu lalu.
Baca Juga:IPW Duga Ada Nama-nama Jenderal Penerima Gratifikasi Tambang di Buku Hitam Ferdy Sambo