SuaraBekaci.id - Seorang peracik narkotika jenis tembakau sintetis atau "sinte" berinisial FF (24) terancam hukuman mati usai praktik produksi barang haram miliknya terbongkar.
FF ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Garut di sebuah rumah yang berada di daerah Cilawu.
Dari keterangan polisi, praktik produksi sinte yang dilakukan pelaku terbongkar berkat adanya laporan dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Kasus pembunuhan wanita di Bekasi, Jawa Barat saat ini tengah menjadi sorotan banyak pihak. Christian Rudolf Tobing yang merupakan tersangka ternyata seorang pendeta muda.
Baca Juga:Pihak Kepolisian Tangkap 16 Pelajar Dan Gagalkan Aksi Tawuran Antar Pelajar Di Layang Klender
Fakta baru kasus penemuan mayat wanita yang terbungkus plastik di bawah tol Becakayu, Kota Bekasi, Jawa Barat ini diungkap pimpinan gereja GBP Kasih Allah Ministry.
"Dia ini pendeta muda," katanya kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).
1. Bisa Cuan Puluhan Juta dari Tembakau Sintetis, FF Kini Terancam Hukuman Mati
![Polisi saat menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus narkoba saat jumpa pers di Markas Polres Garut, Kamis (20/10/2022). [Foto: Polres Garut]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/10/21/71415-pengungkapan-kasus-tembakau-sintetis-di-garut.jpg)
Seorang peracik narkotika jenis tembakau sintetis atau "sinte" berinisial FF (24) terancam hukuman mati usai praktik produksi barang haram miliknya terbongkar.
FF ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Garut di sebuah rumah yang berada di daerah Cilawu.
Baca Juga:Kepuasan Eks Pendeta Usai Membunuh Wanita yang Mayatnya Dibuang ke Tol Becakayu Bekasi