SuaraBekaci.id - Bhrada Richard Eliezer Pudihang Lumiu kemarin Selasa (18/10) harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana pembunuhan Brigadir J.
Ada kisah menakjubkan dari seorang Bharada E sebelum ia masuk dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo. Kisah perjuangan Bharada E untuk bisa menjadi anggota polisi.
Sebelum menjadi anggota polisi, seperti dikutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com, Bharada E sampai harus mengikuti seleksi hingga empat kali sampai dinyatakan lolos.
Dari unggahan video Tiktok @torangdengicad, perjalanan karier pria yang dipanggil Icad itu untuk bisa jadi anggota polisi tidaklah mudah.
Baca Juga:Baru Naik Bintang Dua, Krishna Murti Sumringah Dipanggil Kapolri oleh Salah Seorang Warga
Sebelum mendaftar untuk jadi anggota Polisi, Icad pada 2016 sempat mengikuti seleksi Bintara TNI AL namun gagal. Ia tak sempat ikut tes masuk Polri karena baru saja lulus SMA.
Tak menyerah, Icad pada 2017 ikut seleksi Bintara Polri. Dalam video tersebut juga terlihat kartu peserta tes dengan nama Bharada E. lagi-lagi usahanya tidak berhasil.
Setahun kemudian, Icad kembali mendaftar tes Bintara Polri. Masih dengan hasil yang sama, Bharada E dinyatakan tidak lolos.
Baru pada 2019, Bharada E akhirnya bisa lolos seleksi Tamtama Brimob. Pada video yang diunggah, Icad gunakan kemeja putih, celana hitam, serta name tag hijau. Dia berpose dengan mengepalkan satu tangannya.
Setelah dinyatakan lulus, Bharada E menempuh pendidikan polisi di Pusat Pendidikan Brimob Watukosek, Jawa Timur.
Baca Juga:Bharada E Ucapkan Permohonan Maaf dan Memanjatkan Doa untuk Brigadir J
Pria 24 tahun ini lalu bergabung di Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada November 2021.
Pasca kasus pembunuhan Brigadir J, Icad dicopot dari jabatannya sebagai jabatan Anggota Ton 2 KI 1 Yon C Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri per 22 Agustus 2022. Bersama 33 polisi lainnya, dia dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Perintah Jahat Jenderal Sambo
Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin mengatakan bahwa saya hanya seorang anggota yang tak bisa menolak perintah seorang Jenderal," begitu kata Bharada Richard Eliezer dengan nada bergetar usai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Gestur dan suara gemetar yang dikeluarkan Bharada E tunjukkan rasa penyelasan atas perbuatannya merampas nyawa sosok yang ia panggil Bang Yos.
"Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamya untuk kejadian yang menimpa Bang Yos. Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus," kata Bharada E.
Saat meminta maaf kepada keluarga Brigadir J, suara Bharada E juga terdengar sangat berat dan menahan tangis. Tergambar begitu ia sangat menyesal dengan perbuatannya di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Namun seperti ucapannya di akhir kalimat yang ia sampaikan, bahwa dirinya hanya anggota yang tak bisa menolak perintah dari seorang Jenderal, dalam hal ini Ferdy Sambo.
Dalam persidangan perdana Ferdy Sambo, jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat dakwaan mengatakan bahwa mantan Kadiv Propam itu memerintah Brahada E untuk merampas nyawa Brigadir J.
"Woy...! Kau tembak...! Kau tembak cepaaat! Cepat, woy kau tembak!," kata Jaksa Sugeng mencontohkan perintah Sambo kepada Bharada E.
Namun perintah untuk Bharada E tembak Brigadir J dari Ferdy Sambo dibantah tim kuasa hukumnya.
Dalam eksepsi (nota keberatan) yang dibacakan dalam sidang perdana pada Senin (17/10/2022), tim kuasa hukum mengatakan bahwa Sambo hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J, dengan kalimat perintah “Hajar Chad!”.