Jatuh Bangun Bharada E untuk Jadi Polisi, Berujung di Kursi Pesakitan karena Perintah Jahat Jenderal

Baru pada 2019, Bharada E akhirnya bisa lolos seleksi Tamtama Brimob

Galih Prasetyo
Rabu, 19 Oktober 2022 | 07:48 WIB
Jatuh Bangun Bharada E untuk Jadi Polisi, Berujung di Kursi Pesakitan karena Perintah Jahat Jenderal
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pasca kasus pembunuhan Brigadir J, Icad dicopot dari jabatannya sebagai jabatan Anggota Ton 2 KI 1 Yon C Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri per 22 Agustus 2022. Bersama 33 polisi lainnya, dia dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Perintah Jahat Jenderal Sambo

Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin mengatakan bahwa saya hanya seorang anggota yang tak bisa menolak perintah seorang Jenderal," begitu kata Bharada Richard Eliezer dengan nada bergetar usai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Gestur dan suara gemetar yang dikeluarkan Bharada E tunjukkan rasa penyelasan atas perbuatannya merampas nyawa sosok yang ia panggil Bang Yos.

Baca Juga:Baru Naik Bintang Dua, Krishna Murti Sumringah Dipanggil Kapolri oleh Salah Seorang Warga

"Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamya untuk kejadian yang menimpa Bang Yos. Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus," kata Bharada E.

Saat meminta maaf kepada keluarga Brigadir J, suara Bharada E juga terdengar sangat berat dan menahan tangis. Tergambar begitu ia sangat menyesal dengan perbuatannya di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Namun seperti ucapannya di akhir kalimat yang ia sampaikan, bahwa dirinya hanya anggota yang tak bisa menolak perintah dari seorang Jenderal, dalam hal ini Ferdy Sambo.

Dalam persidangan perdana Ferdy Sambo, jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat dakwaan mengatakan bahwa mantan Kadiv Propam itu memerintah Brahada E untuk merampas nyawa Brigadir J.

"Woy...! Kau tembak...! Kau tembak cepaaat! Cepat, woy kau tembak!," kata Jaksa Sugeng mencontohkan perintah Sambo kepada Bharada E.

Baca Juga:Bharada E Ucapkan Permohonan Maaf dan Memanjatkan Doa untuk Brigadir J

Namun perintah untuk Bharada E tembak Brigadir J dari Ferdy Sambo dibantah tim kuasa hukumnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak