Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Gas Air Mata di Kanjuruhan
1 Oktober 2022 jadi hari paling kelabu di sepak bola nasional. 132 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema vs Persebaya.
Tewasnya 132 orang dan ratusan lainnya luka-luka disebabkan adanya tembakan gas air mata dari pihak kepolisian.
Baca Juga:9 Poin Penting TGIPF atas Tragedi Kanjuruhan, No. 5 Sangat Mengejutkan
Gas air mata ditembakan pihak kepolisian karena adanya suporter yang turun ke lapangan usai laga berakhir. Tembakan gas air mata ditembakan polisi ke sejumlah tribun penonton.
Dari hasil laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo terungkap bahwa tembakan gas air mata ke arah tribun penonton diduga dilakukan di luar komando.
TGIPF juga menemukan pelanggaran yang dilakukan aparat keamanan terkait penembakan gas air mata ke tribun penonton. Tak sampai di situ, penembakan juga dilakukan aparat di luar stadion.
"Melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun, hingga di luar lapangan," sebut TGIPF.
Dalam laporan TGIPF, aparat keamanan disebut tidak pernah mendapatkan pembekalan mengenai larangan penggunaan gas air mata yang sudah diatur oleh FIFA.
Baca Juga:Berani Tangkap Kapolda Jatim Teddy Minahasa, Komitmen Kapolri Diapresiasi
"Tidak pernah mendapatkan pembekalan/penataran tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan yang sesuai dengan aturan FIFA," tulis laporan TGIPF.