Komisi II DPR Ingin Dengarkan Semua Kajian Mengenai Perlu Tidaknya Revisi Aturan Pilkada

Rifki memastikan pelaksanaan pilkada tahun 2024 akan dilakukan secara langsung.

Siswanto
Kamis, 13 Oktober 2022 | 14:01 WIB
Komisi II DPR Ingin Dengarkan Semua Kajian Mengenai Perlu Tidaknya Revisi Aturan Pilkada
Ilustrasi pemilu (VectorStock)

Untuk pIlkada, menurut dia, amanat Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

Untuk pileg, kata dia, konstitusi mengamanatkan dalam Pasal 19 ayat (1) bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI dipilih melalui pemilihan umum.

"IMMH UI dan juga berbagai kelompok akademisi lainnya bisa mengkaji tafsir terhadap konstitusi tersebut apakah bisa mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD ataupun pileg dengan sistem tertutup seperti dahulu sehingga dapat meminimalisasi terjadinya korupsi, politik uang, dan biaya politik tinggi," ujarnya. [rangkuman laporan Suara.com]

Baca Juga:Kawasan Bandara YIA Dilanda Banjir, DPRD Kulon Progo Desak Pemkab Segera Gercep

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini