SuaraBekaci.id - Ahmad Khozinudin, pengacara penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi mengaku mendapat pesan Whatsapp dari seseorang yang mengaku sebagai alumni Universitas Gajah Mada (UGM).
Bambang Tri Mulyono selaku klien dari Ahmad Khozinudin menyebut bahwa materi gugatan tak lepas dari pesan dari alumni tersebut.
Menurut Ahmad Khozinudin, isi pesan Whatsapp dari orang yang mengaku alumni UGM menyinggung soal mantan rektor UGM yang diangkat jadi menteri dan kepala BMKG.
"Isi pesannya: saya sebagai salah seorang alumni merasa malu kalau UGM tidak ikut menyelesaikan masalah ini. Apa dikarenakan mantan rektornya diangkat jadi Menteri dan Kepala BMKG ...???," kata Ahmad mengutip pesan tersebut seperti dilansir dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com
Baca Juga:Gibran Tanggapi Isu Ijazah Palsu Jokowi: Masa Daftar Wali Kota Sampai Presiden Pakai Daun PisangI
Ditegaskan oleh Ahmad, bahwa masalah dugaan ijazah palsu presiden Jokowi bukanlah gosip politik atau isu sembarang di sosial emdia.
"Ijazah palsu Jokowi saat ini sudah menjadi objek perkara perbuatan melawan hukum yang telah didaftarkan di lembaga pengadilan dengan perkara nomor : 592/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucapnya.
Terkait bantahan soal dugaan ijazah palsu itu dengan adanya foto dan video Jokowi tengah bernostalgia dengan kawan-kawan kuliahnya saat acara Dies Natalies UGM menurut Ahmad tidak bisa menggugurkan proses hukum yang ditempuh kliennya.
"Jadi proses hukum yang telah ditempuh klien kami Saudara Bambang Tri Mulyono tidak dapat dibantah atau dibatalkan melalui proses diluar pengadilan, baik melalui pernyataan Tenaga Ahli KSP Irfan Ade Pulungan, komentar Staf Ahli Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, apalagi hanya dengan video dies natalies UGM yang dihadiri Presiden Jokowi,"
"Seluruh argumentasi yang membela Jokowi, baik yang menegaskan Jokowi memiliki ijazah asli, atau Jokowi pernah menjadi mahasiswa hingga seorang alumni UGM, semuanya tidak bernilai sepanjang tidak disampaikan dalam suatu sidang yang terbuka untuk umum. Sebab, Majelis Hakim hanya akan memeriksa bukti-bukti yang dihadirkan di pengadilan, dan hanya mempertimbangkan fakta hukum dalam persidangan," paparnya.
Baca Juga:Eksponen Muda Papua Ingin Keberhasilan Jokowi Membangun Papua Dilanjutkan
Ia pun meminta sebaiknya pihak tergugat segera menyiapkan seluruh bukti-bukti dan saksi-saksi untuk persiapan di pengadilan.
- 1
- 2