Bendera Setengah Tiang Hanya untuk Pejabat yang Meninggal Bukan untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

Dalam Pasal 12 ayat 4 disebutkan bahwa bendera setengah tiang hanya akan dikibarkan pemerintah jika ada pejabat yang meninggal dunia.

Galih Prasetyo
Kamis, 06 Oktober 2022 | 19:07 WIB
Bendera Setengah Tiang Hanya untuk Pejabat yang Meninggal Bukan untuk Korban Tragedi Kanjuruhan
Pengibaran bendera setengah tiang [Foto: Timesindonesia]

SuaraBekaci.id - Publik tentu bertanya-tanya mengapa pemerintah tidak mengibarkan bendera setengah tiang pasca tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan 131 orang.

Bendera setengah tiang untuk korban Tragedi Kanjuruhan tidak akan pernah dilakukan pemerintah. Hal ini lantaran terbentur peraturan perundang-undangan.

Aturan tentang pengibaran bendera setengah tiang tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 12 ayat 4 disebutkan bahwa bendera setengah tiang hanya akan dikibarkan pemerintah jika ada pejabat yang meninggal dunia.

Baca Juga:Ancaman Suporter Se-Indonesia Jika Hasil TGIPF Kanjuruhan Tak Beri Rasa Keadilan: Kami Lakukan Aksi Revolusioner!

“Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia” bunyi pasal 12 ayat 4.

Lalu di pasal 12 ayat 5 disebtukan, bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikibarkan setengah tiang.

Pada ayat 6 masih dari pasal 12 juga diatur soal aturan bendera setengah tiang jika Presiden atau Wakil Presiden yang meninggal, maka bendera setengah tiang akan dikibarkan selama tiga hari.

Selain itu, pengibaran dan penurunan bendera setengah tiang, tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada aturan tersendiri. Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3).

Hal berbeda justru terlihat dari keputusan pemerintah Peru saat pecah tragedi Estadio Nacional pada 24 Mei 1964.

Baca Juga:Daud Yordan Turut Prihatin atas Tragedi Kanjuruhan: Kedukaan Bagi Seluruh Masyarakat

Pasca meninggalnya 328 suporter dan 4000 lainnya alami luka-luka di Estadio Nacional pada 24 Mei 1964, pemerintah Peru saat itu langsung mengambil keputusan untuk memberlakukan masa berkabung nasional selama 7 hari.

Presiden Peru saat itu, Fernando Belaúnde Terry putuskan untuk hormati para korban, masa berkabung nasional dilakukan di seantero Peru. Terry juga kemudian menunjuk seorang hakim bernama Benjamin Castaneda untuk menyelidiki tragedi tersebut.

Tidak hanya pemerintah Peru, FIFA juga memutuskan untuk mengibarkan bendera setengah tiang pasca tragedi Kanjuruhan. 

Update Tragedi Kanjuruhan

Sementara itu, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menerima sejumlah masukan dari perwakilan suporter sepak bola seluruh Indonesia mengenai pengusutan tragedi di Stadion Kanjuruhan.

"Hari ini, kami bertemu dengan teman-teman suporter. Ada sangat banyak unek-unek yang mereka sampaikan dan masukan. Nanti, akan didiskusikan dengan tim dan menjadi bahan evaluasi kami sebelum mendapatkan suatu kesimpulan yang akan diumumkan pada saatnya nanti," kata anggota TGIPF Tragedi Kanjuruhan Kurniawan Dwi Yulianto.

Hal tersebut dia sampaikan setelah TGIPF Tragedi Kanjuruhan menerima kunjungan dari sekitar 30 orang perwakilan para suporter sepak bola seluruh Indonesia di Kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI, Jakarta, Kamis.

Adapun masukan-masukan yang disampaikan oleh perwakilan suporter sepak bola Indonesia itu, sebagaimana yang disampaikan oleh suporter Persebaya Surabaya (Bonek) bernama Andie Peci, di antaranya mengenai hal-hal yang perlu dilakukan TGIPF dalam melakukan investigasi terhadap tragedi di Stadion Kanjuruhan.

"Kami ingin tidak hanya diselesaikan, tapi memang harus terang benderang siapa yang harus bertanggung jawab, hukumannya, dan sebagainya. Itu harus segera diputuskan," ujar Andie.

Berikutnya, tambah dia, perwakilan suporter sepak bola Indonesia juga menyampaikan keinginan mereka mengenai perubahan persepakbolaan Indonesia menjadi lebih baik ke depannya.

"Kami juga mengucapkan duka yang sedalam-dalamnya atas tragedi kemanusiaan di Kanjuruhan. Kami berharap pemerintah, dalam hal ini diwakili oleh TGIPF, dapat bekerja lebih serius dan objektif agar semuanya bisa kembali normal," ucap Andie.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini