Sanksi Rp 250 Juta untuk Arema FC di Tragedi Kanjuruhan, Mengalir ke Mana Duit Denda Itu?

Kalau kita total, itu (uang denda) hanya satu persen dari pemasukan PSSI,

Galih Prasetyo
Selasa, 04 Oktober 2022 | 18:27 WIB
Sanksi Rp 250 Juta untuk Arema FC di Tragedi Kanjuruhan, Mengalir ke Mana Duit Denda Itu?
Sejumlah coretan berisi kekecewaan menghiasi dinding Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022). Mereka minta agar kasus Tragedi Kanjuruhan yang menelan lebih dari 100 orang meninggal dunia diusut tuntas. [Suara.com/Dimas Angga]

SuaraBekaci.id - PSSI melalui komdisi displin (Komdis) resmi menjatuhkan sanksi kepada Arema FC terkait tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022. Pihak Arema dan Panpel laga Arema vs Persebaya berdasar putusan Komdis telah melanggar Kode Displin PSSI tahun 2018.

"Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2022 bertempat di Stadion Kanjuruhan, Malang telah berlangsung pertandingan BRI Liga 1 Tahun 2022/2023 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, dimana Klub Arema FC melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, yang diawali masuknya suporter Klub Arema FC ke dalam lapangan pertandingan dan gagal diantisipasi oleh Panitia Pelaksana Pertandingan Klub Arema FC sehingga
mengakibatkan terjadinya kerusuhan dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran kode disiplin," tulis pernyataan dari Komdis PSSI.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Komdis kemudian memberikan tiga sanks kepada Arema FC dan Panpel. Satu dari tiga sanksi itu ialah klub berjuluk Singo Edan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250.000.000.

"Klub Arema FC dikenakan sanksi denda sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)," tulis keputusan kedua dari Komdis PSSI di Tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga:Tangkap Ade Armando! Bela Polisi dan Tuding Supporter Arema Sok Jagoan dengan Gaya Preman

Uang denda itu wajib dibayarkan oleh Arema FC ke rekening PSSI (0206-010-0901-5309).

Sementara dua sanksi lainnya yang dijatuhkan Komdisi kepada Arema dan Panpel ialah, soal pelarangan penggunaan Stadion Kanjuruhan sebagai markas Arema pada sisa Liga 1 musim ini.

"Arema FC dan Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton (sebagai tuan rumah) dan harus dilaksanakan di tempat yang berjarak minimal 250 (dua ratus lima puluh) km dari homebase Klub Arema FC (Stadion Kanjuruhan Malang) sampai musim Kompetisi BRI Liga 1 Tahun 2022/2023 selesai,"

Selain itu, Komdisi juga memberikan ancaman untuk jatuhkan sanksi lebih berat jika tragedi sama terulang lagi.

"Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat,"

Baca Juga:Timnas Indonesia U-17 Bantai Guam 14-0, Netizen Curhat: Aku Tak Terlalu Bahagia

Lari ke mana uang denda dari Komdis PSSI?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini