SuaraBekaci.id - Polisi yang menembakkan gas air mata ke tribun penonton Stadion Kanjuruhan, Malang pascapertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022) malam. Dalam tragedi Kanjuruhan itu, sebanyak 129 orang dinyatakan meninggal dunia.
Tindakan polisi yang menggunakan gas air mata di dalam stadion itu disesalkan oleh mantan Ketua Umum PSSI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Pri yang kini menjabat sebagai Ketua DPD RI ini mengatakan polisi tak diperkenankan menggunakan gas air mata dalam menangani kerusuhan suporter di dalam stadion.
“Larangan penggunaan gas air mata itu telah diatur FIFA dan tertuang pada Bab III tentang Stewards, pasal 19 soal Steward di pinggir lapangan. Jelas ditulis: Dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendali massa," kata LaNyalla, Minggu (2/10/2022).
Penggunaan gas air mata kata LaNyalla menimbulkan kepanikan sehingga ratusan orang berdesakan ingin keluar dari tribun yang kemudian membuat korban berjatuhan.
Baca Juga:Sesalkan Tragedi Kanjuruhan, Presiden Jokowi Minta Liga 1 Dihentikan sampai Investigasi Tuntas
LaNyalla juga menilai tragedi Kanjuruhan membuktikan lemahnya koordinasi. Padahal sebelum match, pasti ada rakor pengamanan antara Panpel dengan Kepolisian.
“Entah apa alasan yang membuat polisi menembakkan gas air mata ke tribun, sehingga membuat kepanikan massal,” kata LaNyalla yang sedang kunjungan kerja di Jawa Timur.
Mantan Ketua Badan Timnas PSSI itu mengatakan, strategi evakuasi yang utama adalah mengamankan pemain, dan itu sudah dilakukan.
"Selanjutnya tinggal mencegah penonton melakukan perusakan atau saling serang antara dua kubu. Sambil semua pintu keluar dan jalur evakuasi dibuka untuk pengosongan stadion," katanya menambahkan.
Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, upaya pengosongan tribun dengan menembakkan gas air mata, jelas menyalahi aturan FIFA.
Dunia sepak bola tanah air berduka. Ratusan pendukung Arema meninggal setelah terjadi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang.
- 1
- 2