SuaraBekaci.id - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani meminta pemerintah daerah untuk lebih proaktif memberikan informasi terkait praktek penyaluran pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Menurut Benny, ada peran dari pemerintah daerah untuk ikut andil dalam mengkomunikasi kepada masyarakat prosedur-prosedur secara resmi bagi para PMI dan juga memberitahu bahaya yang akan mereka terima ketika mengikuti program yang ilegal.
"Sehingga ini merupakan ada peran Pemerintah Daerah (Pemda) menyampaikan komunikasi masyarakat untuk berangkat secara resmi supaya aman dan dalam perlindungan negara bahkan mendapatkan jaminan asuransi dan apa resiko bila mereka berangkat tidak resmi," ucap Benny.
Sebelumnya, pihak BP2MI pada Jumat (30/9) dinihari WIB melakukan penggerebekan tempat penampungan ilegal yang berlokasi di Jalan Raya Hankam no.1 Jatiranggon, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Baca Juga:Pesta Pora Bisnis Penyaluran PMI Ilegal di Kota Bekasi, Bisa Raup Untung Rp 2,4 Miliar
Tempat penampunangan PMI ilegal dikelola oleh PT Zam Zam Perwita. Di tempat penampungan tersebut terdapat 161 calon PMI yang akan diberangkatkan ke luar negeri.
Para calon PMI ini akan diberangkatkan ke sejumlah negara di Timur Tengah. Padahal berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di kawasan Timur Tengah.
"Semua ke Arab Saudi ya, ke Timur Tengah padahal kita tahu sejak tahun 2015 pemerintah sudah menyatakan moratorium penempatan Pekerja Rumah tangga ke Timur Tengah termasuk ke Saudi," jelas Benny.
161 calon PMI yang ditampung oleh PT Zam Zam Perwita ini berasal dari sejumlah daerah di Indonesia.
"Tadi dijelaskan kita tanya mereka ada yang dari NTB kemudian juga lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah dan juga Banten," kata Benny.
Baca Juga:Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Kota Bekasi, BP2MI Singgung Oknum Aparat yang Jadi Beking