SuaraBekaci.id - Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah ditunjuk menjadi pengacara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Selain Febri, Putri juga akan didampingi oleh eks Kabiro Hukum KPK, Rasamala Aritonang.
Kabar penunjukkan Febri dan Rasamala sebagai pengacara Putri Candrawathi bikin geger publik. Sejumlah netizen di laman sosial media Twitter memberikan komentar pedas yang ditujukan kepada Febri.
Febri sendiri dalam cuitan akun Twitter pribadinya memberikan penjelasan sementar terkait penunjukan dirinya sebagai pengacara istri Ferdy Sambo.
"Saya paham, ada yg setuju ada yg tidak. Mgkn jg ada yg marah, kecewa atau bahkan mendukung," tulis Febri.
Baca Juga:Medsos Puluhan Karyawan Narasi TV Dan Najwa Shihab Diretas, Muncul Dugaan Keterlibatan Polri
Lebih lanjut, Febri juga menjelaskan bahwa penunjukkan dirinya sebagai pengacara istri Ferdy Sambo adalah bentuk pilihan profesional sebagai seorang advokat.
Dalam cuitannya itu, Febri juga mengatakan bahwa sore ini, Rabu (28/9) ia akan menggelar konfrensi pers.
"Saya akan dampingi perkara bu putri secara objektif. Ya, saya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak bberpa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi seca(ra) objekti," kata Febri dalam pernyataan tertulisnya itu.
"Jadi, sebagai Advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konfrensi pers sore ini,"
Meski sudah memberikan penjelasan terkait penunjukkan dirinya sebagai pengacara istri Sambo, netizen tetap memberikan komentar pedas untuk Febri.
Baca Juga:2 Mantan Pendekar Hukum KPK Siap Bela Ferdy Sambo dan Istri di Pengadilan
"Tidak ada manusia yang sempurna.Maka dari itu, jangan merasa paling suci sebelumnya," cuit salah satu akun.
"Mana ada ceritanya pengacara dibayar untuk objektif, sudah jelas dibayar untuk membela clientnya," tambah akun lainnya.
"Shock baca beritanya.. Pengacara tuh utk bela klien kan mas, apa bisa jadi Objektif? Sudut pandang nya kan beda," tanya salah satu netizen.
"Bakal susah uda mempertahankan obyektivitas kalau yg dibela adalah si pemberi kerja. Disayangkan krn bisa menegasi reputasi yang coba uda bangun, walaupun saya yakin uda bisa bekerja secara profesional. Reputasi salah satunya dipengaruhi oleh persepsi publik,"
Berkas Perkara Putri Candrawathi Segera P-21
Sementara itu, tim penyidik Polri saat ini fokus melakukan evaluasi mengenai kesehatan Putri Candrawathi, baik kesehatan fisik maupun psikologis, untuk mengambil langkah lanjutan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.
"Hasil komunikasi kami dengan penyidik, bahwa penyidik saat ini sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatannya Bu PC, baik dari fisik maupun psikisnya,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengutip dari Antara.
Putri Candrawathi, tersangka perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, termasuk suaminya Ferdy Sambo, kemudian Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
Menurut Dedi, pemeriksaan kesehatan tersebut untuk menentukan langkah berikutnya apabila berkas perkara kelima tersangka pembunuhan Brigadir J dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung pada pekan ini.
"Apabila minggu ini sudah dinyatakan P-21, baru akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU (jaksa penuntut umum) untuk proses persiapan persidangan," kata Dedi.
Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan pemeriksaan kesehatan fisik Putri Candrawathi telah dilaksanakan dan hari ini mulai dilaksanakan pemeriksaan kesehatan dari sisi psikologis. Hasil pemeriksaan kesehatan ini akan disampaikan kepada penyidik.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh tim Dokter Kesehatan Polri. Namun, Polri mempersilakan pihak Putri Candrawathi untuk melakukan tes kesehatan menggunakan dokter sendiri.
"Dari Dokes Polri, tapi kalau pengacara mau lakukan second opinion (pendapat kedua), silakan. Hasilnya pun nanti disampaikan ke penyidik dan penyidik akan menyampaikan lebih lanjut," kata Dedi.