Pasca Viral Gadis LC Pakai Baju SMA, 85 THM di Kabupaten Bekasi Ditutup Pemkab

"Kalau mau buka restoran silakan tapi kalau buka usaha karaoke lagi tetap kami larang meskipun dengan merubah nama,"

Galih Prasetyo
Senin, 26 September 2022 | 23:45 WIB
Pasca Viral Gadis LC Pakai Baju SMA, 85 THM di Kabupaten Bekasi Ditutup Pemkab
Sebanyak 14 wanita pemandu karaoke di Kabupaten Pasaman Barat diamankan Satpol PP. [Dok.Antara]

SuaraBekaci.id - Pemkab Bekasi melakukan penutupan permanen kepada THM Infinty yang viral di media sosial setelah memperlihatkan sejumlah pemandu lagu berseragam pakaian SMA.

Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi mengatakan penutupan kegiatan usaha itu dilakukan sampai pengelola mengubah jenis usaha sesuai perizinan yang telah ditempuh.

"Kalau mau buka restoran silakan tapi kalau buka usaha karaoke lagi tetap kami larang meskipun dengan merubah nama," katanya.

Pihaknya juga melayangkan surat teguran disertai salinan peraturan daerah kepada seluruh pemilik usaha di kawasan Jalan MH Thamrin Lippo Cikarang demi ketertiban menjalankan usaha.

Baca Juga:Buntut Pemandu Lagu Berseragam Pakaian SMA, Sejumlah THM di Bekasi Ditutup

"Total ada 85 tempat hiburan di kawasan ini. Kami tidak akan tebang pilih, jika tidak diindahkan kami akan tutup semua," kata dia.

Langkah ini pun mendapat apresiasi dari DPRD Kabupaten Bekasi. Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Novy Yasin penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan membutuhkan ketegasan untuk diimplementasikan secara konkret.

"Sangat setuju, berarti Pemda sudah menjalankan aturan. Sesuai perda, maka THM yang tidak sesuai norma harus ditutup," kata Novy.

Dirinya juga berharap produk hukum yang dihasilkan legislatif untuk dilengkapi regulasi tambahan berupa peraturan bupati sehingga landasan hukum aturan tersebut semakin kuat dan tegas.

Novy pun meminta agar Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan membuat peraturan bupati sebagai bentuk ketegasan penegakan Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Baca Juga:Viral Gadis Pemandu Lagu Pakai Seragam SMA, Pemkab Bekasi Tutup THM Berkedok Restoran

"Kami DPRD sebagai lembaga yang membuat aturan, masih sangat menunggu aturan pelaksanaan dari perda tersebut. Sampai saat ini belum ada perbup terkait perda tersebut," ucapnya. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak