Viral Gadis Pemandu Lagu Pakai Seragam SMA, Pemkab Bekasi Tutup THM Berkedok Restoran

"Di tempat ini pula ada pelanggaran etika karena mempekerjakan karyawan dengan memakai atribut pakaian sekolah tidak pada tempatnya," ungkap Dani Ramdan.

Galih Prasetyo
Senin, 19 September 2022 | 05:50 WIB
Viral Gadis Pemandu Lagu Pakai Seragam SMA, Pemkab Bekasi Tutup THM Berkedok Restoran
Ilustrasi tempat hiburan malam. [Shutterstock]

SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memutuskan menutup secara permanen operasional Tempat Hiburan Malam (THM) berkedok restoran yakni Infinity Cafe di Ruko Menteng Blok A27-29 Jalan MH Thamrin Lippo Cikarang, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan.

"Penyegelan telah dilakukan oleh pejabat penyidik PPNS. Ini merupakan penutupan permanen ditandai dengan penyegelan. Apabila pemilik merusak segel maka akan dikenakan sanksi hukum," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan seperti dikutip dari Antara.

THM ini sebelumnya menjadi viral setelah gadis pemandu lagu menggunakan seragam SMA. Viral gadis pemandu lagu gunakan seragam SMA membuat publik banyak memberikan kritik.

"Izin sebelumnya restoran tetapi pelaksanaannya karaoke dan hiburan malam jadi tidak sesuai dengan izin. Di tempat ini pula ada pelanggaran etika karena mempekerjakan karyawan dengan memakai atribut pakaian sekolah tidak pada tempatnya," ungkap Dani Ramdan.

Baca Juga:Begini Penjelasan Pemkot Soal Lurah yang Ada di Video Viral Seragam SMA Tempat Karaoke Bekasi

Pemerintah daerah akan mengizinkan kembali tempat tersebut beroperasi dengan syarat mengganti nama berikut jenis usaha. "Petugas patroli akan melakukan pengawasan secara berkala dan jika masyarakat menemukan kegiatan seperti ini segera laporkan kepada kami," ucapnya.

Dani berharap kegiatan-kegiatan usaha di Kabupaten Bekasi dapat dilaksanakan dengan tertib serta menaati peraturan daerah yang berlaku. "Bagi tempat usaha lain yang tidak sesuai, mulai hari ini kita sampaikan surat teguran pertama, kedua, dan tiga dengan batas waktu yang telah ditentukan," katanya.

Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi mengatakan penutupan kegiatan usaha tersebut dilakukan sampai pengelola mengubah jenis usaha sesuai perizinan yang telah ditempuh.

"Kalau ke depan mau buka restoran silakan tapi kalau buka usaha karaoke lagi tetap kami larang meskipun dengan merubah nama," katanya.

Di waktu bersamaan pihaknya juga melayangkan surat teguran disertai salinan peraturan daerah kepada segenap pemilik usaha di kawasan Jalan MH Thamrin Lippo Cikarang demi ketertiban menjalankan usaha.

Baca Juga:Update Kasus Viral Sejumlah Orang Asyik Karaoke Pakai Seragam SMA, DPRD Kota Bekasi: Itu Acara Keluarga dan Privat

"Total ada 85 tempat hiburan di kawasan ini. Kami tidak akan tebang pilih, jika tidak diindahkan maka kami akan tutup semua," katanya.

Deni menyatakan pengusaha yang menginginkan untuk membuka segel penutupan guna kepentingan ubah usaha maupun renovasi, diwajibkan mengajukan surat permohonan kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini