Buntut Pemandu Lagu Berseragam Pakaian SMA, Sejumlah THM di Bekasi Ditutup

Dirinya juga berharap produk hukum yang dihasilkan legislatif untuk dilengkapi regulasi tambahan berupa peraturan bupati sehingga landasan hukum aturan tersebut semakin kuat d

Andi Ahmad S
Senin, 26 September 2022 | 20:08 WIB
Buntut Pemandu Lagu Berseragam Pakaian SMA, Sejumlah THM di Bekasi Ditutup
Sejumlah orang diduga pegawai honorer dan Lurah di Kota Bekasi asyik karaoke gunakan seragam SMA (Tangkapan layar akun @onlinenews_idn)

SuaraBekaci.id - Buntut video viral pemandu lagu berseragam pakaian SMA di salah satu tempat hiburan malam (THM) Bekasi nampaknya membuat Pemkab Bekasi geram.

Akibatnya, sejumlah THM yang melanggar di Bekasi ditutup secara permanen oleh Pemkab Bekasi.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Novy Yasin mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berani melakukan penutupan tempat hiburan malam (THM) yang melanggar peraturan daerah.

Menurut dia penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan membutuhkan ketegasan untuk diimplementasikan secara konkret.

Baca Juga:Viral 2 Pengantin Wanita di Satu Pelaminan. Ini faktanya!

"Sangat setuju, berarti Pemda sudah menjalankan aturan. Sesuai perda, maka THM yang tidak sesuai norma harus ditutup," kata Novy di Cikarang, Senin.

Dirinya juga berharap produk hukum yang dihasilkan legislatif untuk dilengkapi regulasi tambahan berupa peraturan bupati sehingga landasan hukum aturan tersebut semakin kuat dan tegas.

Novy pun meminta agar Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan membuat peraturan bupati sebagai bentuk ketegasan penegakan Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

"Kami DPRD sebagai lembaga yang membuat aturan, masih sangat menunggu aturan pelaksanaan dari perda tersebut. Sampai saat ini belum ada perbup terkait perda tersebut," ucapnya.

Pemkab Bekasi melakukan penutupan permanen kepada THM Infinty yang viral di media sosial setelah memperlihatkan sejumlah pemandu lagu berseragam pakaian SMA.

Baca Juga:Sekte Baru, Warganet Ini Tambahkan Gula Saat Makan Mi Instan

Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi mengatakan penutupan kegiatan usaha itu dilakukan sampai pengelola mengubah jenis usaha sesuai perizinan yang telah ditempuh.

"Kalau mau buka restoran silakan tapi kalau buka usaha karaoke lagi tetap kami larang meskipun dengan merubah nama," katanya.

Pihaknya juga melayangkan surat teguran disertai salinan peraturan daerah kepada seluruh pemilik usaha di kawasan Jalan MH Thamrin Lippo Cikarang demi ketertiban menjalankan usaha.

"Total ada 85 tempat hiburan di kawasan ini. Kami tidak akan tebang pilih, jika tidak diindahkan kami akan tutup semua," kata dia. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini