SuaraBekaci.id - Tri Adhianto resmi menjalankan tugas sebagai Plt Wali Kota Bekasi sejak 7 Januari 2022. Tri yang sebelumnya menjadi Wakil Wali Kota, diangkat jadi Plt setelah OTT Rahmat Effendi oleh Komisi Pemberantasan Korupis (KPK).
Mengemban tugas sebagai Plt Wali Kota Bekasi hampir satu tahun, masih banyak tugas yang harus dilakukan Tri Adhianto untuk warga kota Bekasi.
Anggota DPRD Kota Bekasi, Sholihin mengingatkan agar Tri untuk lebih fokus bekerja dan mengurangi pencitraan.
Pria yang akrab disapa Gushol itu meminta Tri untuk bekerja sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang sudah disusun per lima tahun.
Baca Juga:Keputusan Kenaikan Tarif Angkot di Kota Bekasi Berada di Tangan Plt Tri Adhianto
"Ya beliau PLT baru satu tahun, waktu itu bulan Januari 2022. Belum sampai setahun. Artinya sekarang kita melihatnya itu, banyak pencitraan yang dia lakukan," ucap politisi PPP tersebut.
"Artinya kurang setahun ini fokus bekerjalah. Jangan banyak pencitraan terus-menerus," tambahnya.
Salah satu kebijakan dari Tri sebagai Plt Wali Kota yang mendapat kritik dari Gushol ialah soal mutasi para aparatur sipil negara di lingkup pemerintah kota (Pemkot) Bekasi.
"Kurang koordinasi ASN ini masih belum baik. Tidak perlu beliau melakukan rotasi dan mutasi. Ini untuk memulihkan birokasi yang handal dalam birokrasi kepada masyarakat," ucapnya.
Seharusnya Tri Adhianto lebih berkoordinasi dengan perangkat daerah untuk menjalankan sistem pemerintahan, bukan melakukan mutasi yang besar.
"Harusnya beliau melakukan koordinasi dengan Camat serta Lurah agar roda pemerintahan kota Bekasi berjalan,"
Di situasi saat ini saat pemerintah pusat menetapkan kebijakan kenaikan Bahan Bahar Minyak (BBM), Pemkot Bekasi menurut Gushol harus memiliki program nyata untuk bisa menekan inflansi.
"Artinya pemerintah harus bisa menekan itu semuanya. Misalnya bahan pokok yang melonjak mahal, bagaimana pemerintah bisa membantu agar bahan pokok keluarga ini tidak naik, itu harus mengantisipasinya," jelasnya.
"Kita mempunyai anggaran Belanja Tidak Terduga sebesar mempunyai Rp 117 miliar, nah itu saja digunakan. Sesuai dengan aturan yang ada," tambah Gushol.
Kontributor : Danan Arya