Berburu Aset Pengutang BLBI: Masih Ada Lebih dari Rp 110 Triliun yang Jadi Tunggakan

"Lebih dari Rp110 triliun yang masih menjadi tunggakan dari obligor BLBI,"

Galih Prasetyo
Rabu, 21 September 2022 | 20:10 WIB
Berburu Aset Pengutang BLBI: Masih Ada Lebih dari Rp 110 Triliun yang Jadi Tunggakan
Satgas BLBI menyita lapangan golf milik PT Bogor Raya Development di kawasan Bogor, Jawa Barat. (Suara.com/Ummi HS)

SuaraBekaci.id - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SatgaS BLBI) terus berburu aset para pengutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menurut Satgas BLBI hingga 19 September 2022, pihaknya telah mengumpulakn Rp 27,99 triliun dari aset para pengemplang ini. Meski masih ada tunggakan lebih dari Rp 110 triliun dari 335 obligor yang terus dikejar.

"Yang sudah saya sampaikan bahwa sampai saat ini aset yang sudah disita diambil, maupun disita itu sekitar Rp27 triliun," kata Wakil Ketua Komisi XI, Amir Uskara seperti dikutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com

"Lebih dari Rp110 triliun yang masih menjadi tunggakan dari obligor BLBI," tambahnya.

Baca Juga:Pemilik Lapangan Golf Bogor yang Disita BLBI Bantah Afiliasi dengan Besan Setnov

Amir menambahkan bahwa masih ada sekitar 335 obligor yang masuk dalam daftar Satgas BLBI. Hal ini sesuai dengan data yang telah dipaparkan Satgas BLBI di depan Komisi XI DPR-RI.

"Dari data yang disampaikan tadi sekitar 335 obligor yang masuk daftarnya. Mereka tentu yang akan ditangani oleh Satgas di sini, mungkin semua juga akan ditangani," ujar Amir.

Namun demikian, Amir menyebut masa tugas untuk Satgas BLBI hanya tersisa 15 bulan lagi, atau akan berakhir pada 31 Desember 2023.

Lebih lanjut, Amir turut menjelaskan tantangan Satgas BLBI dalam menyita aset negara yang berada di tangan para pengemplang tersebut, yaitu dalam jangka waktu yang terbilang sudah cukup lama, sekitar 25 tahun tentunya aset-aset tersebut telah dipindahtangankan.

"Tapi yang namanya kepentingan negara tentunya mereka akan berupaya secara maksimal," ujarnya.

Baca Juga:Disita Negara, Pengacara Bogor Raya Sebut Lahan Kliennya Milik Investor Malaysia

"Karena bagaimana pun kekayaan negara itu harus di kembalikan, kalau itu menjadi sebuah masalah kemudian dikuasai oleh pihak ketiga."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini