Untuk kasus Ferdy Sambo, Hotman mengatakan bahwa mantan Kadiv Propam itu sudah mengakui bahwa dia memerintah penembakan kepada Brigadir J.
"Berarti udah kena (pasal) 338, pembunuhan biasa. Apakah itu berencana atau tidak," kata Hotman.
Hotman juga menegaskan bahwa ia saat itu mau jadi pengacara Ferdy Sambo bukan karena tergoda uangnya. Ia mengaku sudah mendapat data dari tim kuasa hukum Sambo bahwa ada seolah-olah ini bukan pembunuhan berencana tapi spontan.
"Saya saat itu mau jadi pengacara Sambo karena saya sudah mendapat data dari tim kuasa hukumnya, bahwa ini seolah-olah ini bukan pembunuhan berencana tapi spontan. Karena apa? Saat ibu PC pulang dari Magelang, cerita apa yang dialami di Magelang. Ini cerita dari tim kuasa hukum yah, ada kesaksian dari para ajudan di BAP, ini di BAP loh. Bahwa Irjen Pol Sambo itu menangis. Kalau seorang Jenderal itu menangis, ada kejadian yang membuatnya begitu emosi," jelas Hotman.
Baca Juga:Segini Perkiraan Pendapatan Ferdy Sambo yang Hilang Usai Resmi Dipecat, Nilainya Cukup Fantastis
Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Mantan Kadiv Propam Polri itu juga dijadikan tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.