Jaga Kualitas Udara, Pemprov DKI Jakarta Bakal Gunakan 200 Kendaraan Listrik Tahun Depan

"Tahun depan juga melalui Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tidak kurang dari 100 mudah-mudahan bus listrik TransJakarta yang bisa kami adakan," katanya.

Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 17 September 2022 | 15:53 WIB
Jaga Kualitas Udara, Pemprov DKI Jakarta Bakal Gunakan 200 Kendaraan Listrik Tahun Depan
DOK - Bus listrik TransJakarta yang dioperasikan PT Mayasari Bhakti dalam peluncuran bus listrik di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Selasa (8/3/2022). [ANTARA/Mentari Dwi Gayati]

SuaraBekaci.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya berencana menggunakan 200 unit kendaraan listrik pada tahun 2023.

Menurutnya, Ratusan kendaraan listrik itu bakal digunakan untuk mendukung peningkatan kualitas udara.

"Tahun depan akan kami siapkan tidak kurang dari 100 dan juga kendaraan roda dua tidak kurang dari 100," Ahmad Riza Patria pada peringatan Hari Perhubungan Nasional di Jakarta, Sabtu (17/9/2022).

Namun, Riza belum memberikan detail anggaran yang disiapkan untuk pengadaan kendaraan bermotor listrik tersebut.

Baca Juga:Pemerintah Pusat segera Ganti Kendaraan Dinas ke Mobil Listrik, Bagaimana dengan di Daerah?

Ia menjelaskan, rencana pengadaan kendaraan dinas untuk operasional dengan bahan bakar listrik itu dilakukan bertahap dan akan terus ditambah.

Dia mengharapkan masyarakat juga mendukung upaya pemerintah untuk mewujudkan kualitas udara bersih di Jakarta. Salah satunya dengan beralih menggunakan transportasi umum massal.

Apalagi TransJakarta sudah memiliki 30 unit bus listrik dan rencananya hingga akhir tahun akan menjadi 100 unit.

Tahun 2023, kata dia, rencananya juga akan ditambah sebanyak 100 unit bus listrik.

"Tahun depan juga melalui Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tidak kurang dari 100 mudah-mudahan bus listrik TransJakarta yang bisa kami adakan," katanya.

Baca Juga:Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas Polri Dalam Pengamanan KTT G20 Dan IKN

Pengadaan kendaraan dinas yang memanfaatkan daya listrik itu sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Melalui inpres itu, Presiden Jokowi memerintahkan kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.

Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.

Kemudian, mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Selain itu, melakukan sinergi dan pengawasan kepada setiap satuan perangkat kerja dan daerah untuk memantau perkembangan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas.

Selanjutnya, memberikan insentif fiskal dan non fiskal berupa kemudahan dan prioritas bagi penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini