Kepala Sekolah Diduga Makan Uang Tabungan Siswa, DPRD Sebut Polisi Sudah Bisa Bergerak

"Namun jika ini tidak bisa ditunaikan tentu saja wali murid juga memiliki hak untuk memproses secara hukum, terangnya.

Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 17 September 2022 | 12:43 WIB
Kepala Sekolah Diduga Makan Uang Tabungan Siswa, DPRD Sebut Polisi Sudah Bisa Bergerak
Ilustrasi tabungan (Pexels.com/Maitree Rimthong)

SuaraBekaci.id - Seorang kepala sekolah di Kota banjar, Jawa Barat diduga memakai uang tabungan siswa untuk kepentingan pribadinya.

Merespon hal itu, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Banjar, Cecep Dani Sufyan mengatakan, tabungan tersebut tentunya hak siswa yang harus diberikan kepada pemiliknya.

“Tentu ini merupakan keprihatinan untuk dunia pendidikan. Kami menanggapi ini bahwa ini hak siswa yang dikelola, maka kewajibannya yang mengelola itu mengembalikan hak siswa,” kata Cecep Dani Sufyan dikutip dari HR Online--jejaring Suara.com, Sabtu (17/9/2022).

Menurutnya, selama kepala sekola itu bisa mengembalikan uang tabungan atau yang menjadi hak siswa diharapkan diberikan secepatnya.

Baca Juga:Viral Video Siswa di Maluku Nyanyi Lagu Toleransi 'Teman Mari Kita Terbuka', Netizen: Coba Manggung di Cilegon

“Saya kira pihak dinas terkait bisa memfasilitasi masalah ini secara kekeluargaan. Namun jika ini tidak bisa ditunaikan tentu saja wali murid juga memiliki hak untuk memproses secara hukum,” terangnya.

Ia menjelaskan, meskipun orang tua murid tidak membuat laporan maka pihak berwenang bisa saja melakukan penyelidikan.

“Walaupun tanpa ada laporan orang tua saya kira pihak penegak hukum bisa melakukan penyelidikan,” jelas Cecep.

Selain itu lanjut Cecep, kurangnya pengawasan secara maksimal dan jumlah tenaga pengawas dan sekolah tidak seimbang bisa saja menjadi salah satu faktor penyebabnya.

“Setahu kita pengawasan di Kota Banjar ini masih kurang, apalagi untuk tingkat sekolah dasar. Karena saat ini jumlah pengawas dan sekolah tidak seimbang, dengan hal itu tentu saja pengawasannya belum maksimal,” paparnya.

Baca Juga:Puluhan Siswa SMAN 1 Ogan Ilir Ditampar Kepsek: Emosi Tak Ada yang Mengaku Merokok

Menurut Cecep, karena oknum kepala sekolah tersebut berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Inspektorat dan BKPSDM memiliki kewajiban untuk memeriksa yang bersangkutan.

“Baik diperiksa secara etika ataupun pelanggaran yang lainnya. Kami berharap sekolah dapat bekerjasama dengan lembaga lain mengenai pengelolaan uang tabungan itu, jadi tidak dipegang secara pribadi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, perempuan berinisial YR oknum kepala sekolah dasar di wilayah Kelurahan Situ Batu, tersebut secara sengaja menggunakan uang tabungan milik siswa untuk kepentingan pribadi.

Hal itu pun diakuinya dan berniat akan mengembalikan apa yang menjadi hak siswa setelah para orang tua mendatangi tempat YR bekerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini