Calon Pendeta jadi Predator Seksual di Alor, Korbannya Mencapai 14 Orang

Ada dua lagi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh SAS yang melapor ke Polres Alor, kata Kepala Polres Alor Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Satmoko.

Galih Prasetyo
Kamis, 15 September 2022 | 22:18 WIB
Calon Pendeta jadi Predator Seksual di Alor, Korbannya Mencapai 14 Orang
Ilustrasi Perbedaan Pelecehan Seksual dan Kekerasan Seksual (Unplash)

Selain terancam hukuman mati atau seumur hidup, tersangka juga terancam pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, SAS juga terancam dijerat dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena tersangka merekam atau membuat video serta memotret para korbannya sebelum bahkan sesudah melaksanakan aksi bejatnya tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini