Rahmat Effendi, Kode Sumbangan Masjid dan Ancaman 9,5 Tahun Penjara

Rahmat Effendi dituntut 9,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Galih Prasetyo
Rabu, 14 September 2022 | 19:36 WIB
Rahmat Effendi, Kode Sumbangan Masjid dan Ancaman 9,5 Tahun Penjara
Tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat dihadirkan dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBekaci.id - Rahmat Effendi dituntut 9,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Pepen begitu sapaan akrabnya juga dituntut denda Rp 1 miliar terkait kasus tersebut. "Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Siswhandono di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Rahmat membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar lebih. Dengan ketentuan apabila tidak membayar, menurutnya harta bendanya akan disita untuk dilelang demi memenuhi uang pengganti tersebut.

Sebelum duduk di kursi pesakitan dan kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Rahmat Effendi dikenal sebagai kepala daerah yang punya karier cukup moncer. Ia menjadi Wali Kota Bekasi selama dua periode.

Baca Juga:JaksaTuntut Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Dihukum 9,5 Tahun Penjara

Selama menjabat sebagai wali kota Bekasi itu juga sejumlah penghargaan mampu ia raih. Pepen misalnya sempat mendapat piagam dari Komnas HAM karena berperan menjamin kebebasan beragama di Kota Bekasi. Penghargaan sebagai tokoh toleransi 2020 dari Perkumpulan Wartawan Media Kristiani Indonesia (Perwamki).

Pepen juga sempat mendapat penghargaan dari Indonesia Institute for Public Governance karena dianggap mampu membuat pemerintah Kota Bekasi berkinerja baik dan penataan kota yang bagus.

Selama masa kepempinannya di 2019, tercatata Pepen mendapat penghargaan sebanyak 24 kali, baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi ataupun sektor swasta.

Selain itu, Pemkot Bekasi juga beberapa kali meraih pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam rentang waktu 2018 dan 2019.

Bang Pepen Kena OTT KPK

Baca Juga:Jaksa KPK Tuntut Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi 9,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Karier Pepen di tahun keduanya menjadi wali kota Bekasi menjadi berantakan saat ia kemudian ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 5 Januari 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini