Beda Nilai Kerugian Negara Kasus Korupsi Surya Darmadi, Begini Penjelasan dari Kejaksaan Agung

"Yang benar adalah sesuai dengan surat dakwaan,"

Galih Prasetyo
Kamis, 08 September 2022 | 19:55 WIB
Beda Nilai Kerugian Negara Kasus Korupsi Surya Darmadi, Begini Penjelasan dari Kejaksaan Agung
Sidang dakwaan Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, foto Welly Kamis (8/9/2022).

Sebagai pemegang saham mayoritas, Surya menempatkan keluarganya yaitu Sianto Wetan dan Alisati Firman serta karyawan yaitu Herry Hermawan, Tovariga Ginting dan Putri Ayu sebagai direksi maupun komisaris pada PT. Banyu Bening Utama, PT. Kencana Amal Tani, PT. Palma Satu, PT. Seberida Subur dan PT. Panca Agro Lestari sehingga pengambilan keputusan operasional dan keuangan perusahaan seluruhnya atas keputusan Surya Darmadi, termasuk untuk melakukan usaha perkebunan sawit di Indragiri Hulu.

Perbuatan-perbuatan Surya Darmadi yang diduga melawan hukum di antaranya, Surya Darmadi meminta agar pembukaan lahan yang telah dilakukannya di area kawasan hutan di wilayah Indragiri Hulu dapat disetujui Raja Thamsir Rachman untuk menjadi usaha perkebunan kelapa sawit, padahal lahan yang dimohonkan berada di kawasan hutan.

Atas perbuatannya, Surya Darmadi didakwa pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:Kejagung Sebut Kerugian Kasus Korupsi PT Duta Palma Group Sesuai Dakwaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini