Beda Nilai Kerugian Negara Kasus Korupsi Surya Darmadi, Begini Penjelasan dari Kejaksaan Agung

"Yang benar adalah sesuai dengan surat dakwaan,"

Galih Prasetyo
Kamis, 08 September 2022 | 19:55 WIB
Beda Nilai Kerugian Negara Kasus Korupsi Surya Darmadi, Begini Penjelasan dari Kejaksaan Agung
Sidang dakwaan Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, foto Welly Kamis (8/9/2022).

SuaraBekaci.id - Terdapat nilai kerugian negara akibat kasus korupsi Duta Plam Group. Dalam sidang dakwaan terhadap terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta akibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang diperkirakan menyebabkan kerugian sebesar Rp86,54 triliun.

Nilai ini sangat berbeda jauh dengan penyampaian dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah pada konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (30/8) lalu.

Saat itu, Febrie menyebut jumlah kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dalam kasus Surya Darmadi meningkat dari Rp78 triliun menjadi Rp104,1 triliun.

Terkait perbedaan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan bahwa nilai kerugian yang benar sesuai dengan dakwaan yang dibacakan.

Baca Juga:Kejagung Sebut Kerugian Kasus Korupsi PT Duta Palma Group Sesuai Dakwaan

"Yang benar adalah sesuai dengan surat dakwaan," kata Ketut mengutip dari Antara.

Ketut menambahkan ada beberapa aspek yang sama-sama dihitung oleh ahli perekonomian dan auditor saat membuat rincian kerugian yang dirujuk oleh Jampidsus Febrie Adriansyah sebelumnya. Hal ini yang menyebabkan angka kerugian sebelum sidang dakwaan dibacakan nilainya lebih besar.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum mendakwa Surya Darmadi memperkaya diri Rp7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar Amerika (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp7,710 triliun.

Merugikan keuangan negara Rp4,798 triliun dan 7.885.857,36 dolar AS (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp4,91 triliun dan merugikan perekonomian negara Rp73,92 triliun. Bila semuanya dihitung, maka totalnya adalah Rp86,54 triliun.

"Karena ada perhitungan double (ganda) antara ahli perekonomian dengan ahli kerugian negara, sehingga penyesuaian dan perbaikan revisi sebagaimana surat dakwaan," tegasnya.

Baca Juga:Rincian Kerugian Negara di Kasus Korupsi Terbesar Surya Darmadi

Surya Darmadi dalam surat dakwaan disebut sebagai pemilik dari Darmex Group yang terdiri dari 11 perusahaan yang berlokasi di Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Jakarta dan Bekasi dan bergerak di usaha perkebunan dan pengolahan kelapa sawit dan turunannya, pengangkutan serta properti.

Sebagai pemegang saham mayoritas, Surya menempatkan keluarganya yaitu Sianto Wetan dan Alisati Firman serta karyawan yaitu Herry Hermawan, Tovariga Ginting dan Putri Ayu sebagai direksi maupun komisaris pada PT. Banyu Bening Utama, PT. Kencana Amal Tani, PT. Palma Satu, PT. Seberida Subur dan PT. Panca Agro Lestari sehingga pengambilan keputusan operasional dan keuangan perusahaan seluruhnya atas keputusan Surya Darmadi, termasuk untuk melakukan usaha perkebunan sawit di Indragiri Hulu.

Perbuatan-perbuatan Surya Darmadi yang diduga melawan hukum di antaranya, Surya Darmadi meminta agar pembukaan lahan yang telah dilakukannya di area kawasan hutan di wilayah Indragiri Hulu dapat disetujui Raja Thamsir Rachman untuk menjadi usaha perkebunan kelapa sawit, padahal lahan yang dimohonkan berada di kawasan hutan.

Atas perbuatannya, Surya Darmadi didakwa pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini