SuaraBekaci.id - Hari ini, Selasa 30 Agustus 2022 pukul 10:00 WIB, rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Dalam rekonstruksi ini, saksi pelapor atau justice collaborator, Bharada E untuk pertama kalinya akan kembali tatap muka dengan Ferdy Sambo.
Terkait hal ini, pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dipastikan hadir dalam rekonstruksi di dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni rumah di Saguling dan Duren Tiga, Jakarta.
Nantinya, Bharada E akan mendapat pengawalan melekat dari tim penyidik dan LPSK.
Baca Juga:Jelang Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Rumah Ferdy Sambo Dijaga Ketat
"Bharada E hadir di rekonstruksi hari ini," kata Juru Bicara LPSK Rully Novian.
Disampaikan Rully, LPSK memberikan perlindungan melekat kepada Bharada E selama pelaksanaan rekonstruksi mulai dari keluar rumah tahanan, masuk ke mobil, hingga perjalanan tiba di TKP rekonstruksi di Saguling dan Duren Tiga.
Menurut Rully, sudah menjadi kewajiban Bharada E selaku tersangka untuk hadir memberikan kesaksiannya dalam rekonstruksi tersebut.
Ia memastikan LPSK memberikan perlindungan secara melekat kepada Bharada E yang berstatus sebagai saksi pelapor atau justice collaborator.
"Kan bayaran atas perlindungan itu adalah memberikan keterangan dengan baik dan bagaimana memberikan keterangan dengan baik itulah salah satu caranya," kata Rully.
Proses rekonstruksi ini dihadiri penyidik, para tersangka didampingi pengacara masing-masing, jaksa penuntut umum, Kompolnas, dan Komnas HAM.
Kelima tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.[ANTARA]
Baca Juga:Situasi Rumah Pribadi Ferdy Sambo Jelang Rekonstruksi, Brimob Dikerahkan Jaga TKP